6 Napi Ambon Terima Remisi
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Enam orang narapidana yang merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Ambon, menerima remisi khusus hari raya Nyepi 2020, tahun baru Saka 1942.
Remisi khusus dengan masa potongan satu bulan tersebut diberikan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Saiful Sahri di ruang kerjanya, Rabu (25/3).
"Remisi diberikan untuk warga binaan beragama Hindu. Jumlahnya 6 orang. Ini merupakan remisi tahun ke dua yang diterima mereka dengan besaran remisi sebesar 1 bulan," kata Saiful.
Mantan Kalapas Piru ini menjelaskan, pemberiaan remisi atau pengurangan masa hukuman ini didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, remisi tersebut juga diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana.
"Tidak ada yang langsung bebas. Mereka ini rata-rata warga binaan Lapas untuk kasus pembunuhan," ujarnya.
Menurutnya, proses pemberian remisi tidak seperti tahun sebelumnya yang dilakukan melalui proses upacara penyerahan. Ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.
(KTC)
Komentar