Perkara Korupsi BNI Masuk Pengadilan Tipikor Ambon

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Akhirnya persidangan perkara tipikor BNI Ambon dipastikan bakal berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, setelah berkas enam terdakwa Faradiba Jusuf Cs dilimpahkan ke pengadilan tersebut, Selasa (24/3).
"Benar hari ini, berkas perkara dugaan tipikor dan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan pencucian uang pada Bank BNI Ambon atas nama 6 terdakwa telah dilimpahkan oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon ke pengadilan untuk disidangkan," jelas Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette kepada Kabar Timur melalui pesan Whatsapp.
Dengan pelimpahan berkas perkara tersebut, sesuai mekanisme tim jaksa akan menunggu pihak pengadilan lebih dulu menyiapkan majelis hakim yang akan mengadili perkara ini. Lama waktu yang diperlukan biasanya 14 hari, bagi Ketua pengadilan setempat memutuskan komposisi majelis hakim yang ditunjuk.
Enam terdakwa yang bakal menjalani persidangan 5 dari mereka merupakan pegawai BNI Ambon yaitu Faradiba Jusuf alias FJ, kemudian JRM, MM, KRM dan AYY. Sedangkan SP dari pihak swasta.
Khusus Faradiba, sebanyak 25 aset istri Daniel Nirahua, ketua Peradi Kota Ambon ini, tersebar di 3 daerah. Adalah Kota Ambon, Makassar dan Bone, Sulawessi Selatan.
Pihak Ditreskrimsus Polda Maluku berhasil menyita puluhan item aset tersebut diantaranya berupa 8 unit kendaraan roda empat, satu buah cincin permata dan 10 unit rumah.
Selain itu, satu unit bilik kamar di salah satu apartemen yang berada di Makassar, juga telah disita. Kemudian 2 bidang tanah yang terletak di Bone seluas kurang lebih 4.000 hektar juga sudah diamankan. Selain itu 1 unit rumah tiga lantai yang dijadikan sebagai tempat usaha sarang burung walet, serta 2 bangunan usaha peternakan dan pemotongan ayam juga disita di daerah itu. Selain kekayaan tak bergerak, uang tunai sebesar Rp 2.729.100.000 juga ikut disita. (KTA)

Komentar

Loading...