Pembobol BNI Faradiba Cs Siap Disidangkan

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Sejak ditahan tim jaksa penuntut umum diketuai Asisten Pidana Umum Agus Eko Purnomo pada 14 Februari lalu, enam tersangka perkara pembobolan BNI Ambon siap-siap disidang di Pengadilan Tipikor Ambon. Ini setelah tim jaksa memperpanjang masa penahan dan selesai menyusun berkas dakwaan mereka.

"Untuk perkara BNI Ambon, 6 tersangka sudah diperpanjang penahanan. Dan dalam waktu dekat segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor (Ambon)," ungkap Kasipenkum Kejati Maluku kepada Kabar Timur, Senin (23/3).

Diantara keenam tersangka lima dari mereka adalah pegawai BNI Ambon yaitu FJ, JRM, MM, KRM dan AYY. Sedangkan tersangka SP dari pihak swasta. "Sedangkan untuk berkas perkara atas nama tersangka T.I sudah dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna melengkapi berkas perkara," jelas Samy yang saat ditemui menolak didekati dengan alasan social distance terkait epidemi corona.

"Mengingat situasi dan kondisi saat ini sebaiknya komunikasi lewat pesan atau telepon saja jua. Soalnya menjaga jarak dalam konteks komunikasi saat ini sangat penting," tambahnya.

Sebelumnya jaksa dua bunga di pundak ini menyebutkan selain dikenai pasal korupsi, mereka juga disangkakan dengan pidan pencucian uang atau TPPU. Rinciannya, jelas Samy, para tersangka bakal didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 atau pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lanjut Samy, mereka juga disangkakan melanggar pasal 3 atau pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(KTA)

Komentar

Loading...