Ini Penjelasannya Jejak Dua WNA Dari DBD Hingga Ditetapkan Sebagai Pasien Dalam Pengawasan
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Meikal Pontoh akhirnya buka suara terkait polemik status yang sebenarnya dari dua WNA asal Jepang.
Dimana sejak kemarin, terdapat simpang siur penyakit apa sebenarnya keduanya. Apakah Demam Berdarah atau DBD-kah, atau terindikasi virus corona atau covid-19 sehingga ditetapkan status kesehatanannya menjadi Pasien dalam Pengawasan atau PDP.
Mulanya, Pontoh menjelaskan terkait bagaimana seseorang ditetapkan sebagai Orang dalam Pemantauan atau ODP terlebih dahulu karen aberasal dari negara terkontaminasi sehingga dilakukan pengawasan oleh Puskesmas dan status keduanya menjadi ODP.
Dalam tahapan pengawasan oleh puskesmas itu, dua WNA ini demam. Setelah diterapi dan diberikan obat, ternyata panasnya tidak turun.
Karena panasnya tidak turun, langsung di kategorikan sebagai Pasien dalam Pengawasan atau PDP sehingga di rawat.
Kemudian saat dirawat puskesmas lanjut Pontoh, puskesmas sempat periksa darah dua WNA dan ternyata positif Demam Berdarah atau DBD.
Agar tidak menutupi pemeriksaan hasil laboratoirumnya, maka kedua WNA itu diberlakukan sebagai PDP dan dirawat. " Pasien yang WNA asal Jepang ini , sesuai keterangan dari direktur RSUD, ini tadinya dia ODP. Pada saat ODP ditetapkan, hanya satu alasannya karena dia berasal dari negara luar yang sudah terkontaminasi. Begitu orang yang baru datang yang sudah terkontaminasi, itu dilakukan pengawasan oleh Puskesmas, ternyata dalam pengawasannya dia ini demam. Ketika dia demam, semkain diperketat pengawasannya, diterapi, dikasi obat, harusnya sudah sembuh, tetapi kemudian kenapa panasnya tidak turun-turun. Karena panasnya tidak turun, langsung dikategorikan sebagai PDP, makanya dirawat. Tetapi pada waktu mau dirawat itu, puskesmas sempat periksa darah, hasilnya DBD. DBD itu untuk postifnya itu ditandai dengana danya antibodi. Antibody itu Anti-Dengue IgG dan IgM. Makanya takutnya ini jangan sampai saling menutupi pemeriksaan laboratoriumnya, diberlakukanlah yang bersangkutan ini sebagai PDP. Dirawat,"terang Pontoh saat berikan keterangan di Sekretariat Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku di lantai enam kantor Gubernur Maluku, Ambon, Kamis (19/3) sore didamping Sekretaris Daerah Provinnsi Maluku, Kasrul Selang.
Lanjut Pontoh, untuk memisahkan lagi apakah dua WNA itu DBD atau jangan-jangan covid, dilakukanlah pemeriksaan kedua yaitu pemeriksaan spesimen. "Nah ternyata di dalam pemantauan Rumah sakit, sekarang ini perbaikan (kondisi membaik keduanya). Tetapi karena tetap memberlakukan dicurigai sebagai covid (bagi kedua WNA itu), spesimen yang sudah dikirim itu kita tunggu hasilnya seperti apa. Kalau ternyata dia negatif, pasien dipulangkan, dia tidak ditahan lagi di RS. Meskipun dia berasal dari negara terkontaminasi,"tandasnya.
Ditanyai soal rekam jejak keduanya apakah sudah ditelusuri, Pontohmengaku sudah dilakukan dan memang harus dilakukan. "Sudah, harus dilakukan pemantauan,"sambungnya.
Namun, kata dia, untuk pemeriksaan epidemiologi atau PE di daerah sekitar sesuai rekam jejak kedua WNA itu, Pontoh mengaku itu akan dilakukan kalau hasilnya uji spesimen sudah di ketahui terlebih dahulu. Karena saat ini spesimennya baru dikirmkan ke Jakarta. " Rekam jejak juga pada waktu PE (pemeriksaan epidemiologi) sekarang yang penting kita sampaikan statusnya. PDP atau ODP. Kecuali kalau sudah postif, baru kita jelaskan tracking. Kalau dia positif akan kita sampaikan. Kalau positif kita akan melakukan pemeriksaan epidemiologi (PE) siapapun yang bersentuhan dengan dia, itu akan didata,"pungkasnya. (KTR)
Komentar