Audit Kerugian Negara Kasus Speedboat MBD Dikantongi
KABARTIMIRNEWS.COM,AMBON- Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku telah mengantongi hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speedboat di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Ardi, menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk memenuhi berbagai unsur pasal melawan hukum.
"Salah satu unsur pasal audit kerugian keuangan negara, kita sudah dapatkan. Jadi untuk unsur pasal ini kita sudah pegang," kata Ardi kepada wartawan, Rabu (18/3).
Menurutnya, hasil audit kerugian negara telah dikantongi sejak sepekan lalu. Sayangnya, dia enggan menyebutkan apakah kasus itu terdapat kerugian negara atau tidak.
"Keterangan ahli sudah kita pegang. Tapi kita tidak bisa sampaikan isinya," kata dia.
Ardi mengatakan, untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus itu, masih membutuhkan pembuktian unsur pasal lainya. Seperti perbuatan melawan hukum, menguntungkan diri sendiri dan merugikan orang lain.
"Untuk tersangkanya kita masih butuh buktikan unsur pasal lain lagi," tandasnya.
Sekedar tahu, dugaan korupsi pengadaan empat buah Speedboat di Dishub Kabupaten MBD terkuak setelah BPK melakukan audit terhadap pembelian empat unit speed boat yang dialokasikan dari APBD Kabupaten MBD 2015 Rp 1 miliar lebih.
Diduga terjadi manipulasi anggaran lantaran empat buah speed boat itu belum juga dikirim ke Tiakur ibukota MBD sesuai waktu yang ditentukan. Padahal dana pembuatan empat buah Speedboat bernilai miliaran rupiah sudah cair 100 persen, sejak pertengahan 2016 lalu.
Ketika BPK melakukan pengecekan mantan Kepala Dishub MBD, Odie Orno memerintahkan mengirimkan dua buah speed boat. Anehnya, dua buah dari empat speed boat yang dikirim dalam keadaan rusak. Saat ini empat buah Speedboat mengalami kerusakan di pantai Tiakur.
(CR1)
Komentar