Lengkapi Berkas Tersangka Pembunuh Anak Kandung
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Berkas perkara Vance Loppies, tersangka kasus pembunuhan anak kandungnya sendiri di Desa Silale, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Senin (27/1) lalu, masih dilengkapi penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Penyidik PPA masih melengkapi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Ambon, setelah berkas perkara tersangka berusia 42 tahun ini dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap alias P19 beberapa waktu lalu.
“Untuk kasus pembunuhan anak kandung di Silale, berkas tersangka masih P19. Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas itu sesuai dengan petunjuk jaksa,” ungkap Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease kepada Kabar Timur, Selasa (17/3).
Menurutnya, berkas perkara tersangka yang tega menganiaya GL alias Gio, putra kandungnya sendiri hingga meregang nyawa tersebut akan dikembalikan setelah dinyatakan lengkap.
“Nanti kalau semua petunjuk dilengkapi, maka secepatnya kita akan kembalikan lagi kepada jaksa,” tandasnya.
Untuk diketahui, Vance Loppies tega menganiaya GL, putra kandungnya sendiri hingga tewas mengenaskan di rumahnya, Desa Silale, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Senin (27/1) sekira pukul 19.15 WIT lalu.
Dianiaya secara bertubi-tubi, bocah 3 tahun itu menderita sejumlah luka memar dan lebam. Kedua pipi, dahi dan beberapa bagian tubuhnya terluka. GL tutup usia di RSUD Kudamati, Selasa (28/1) dini hari.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Kami langsung menahannya," ungkap Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang.
Vance disangkakan Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 dan atau Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(CR1)
Komentar