Satu Pelaku Curanmor Lintas Provinsi Dibekuk di Ambon
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Pelarian FW dari Jayapura Selatan, Distrik Entrop, Papua, akhirnya berakhir di Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Pulau Ambon. FW kerap lolos dari incaran polisi di Jayapura. Tapi, setelah beraksi di Ambon, “kariernya” sebagai spesialis curanmor berakhir.
Tak butuh waktu lama bagi tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, untuk mengakhiri petualangan kejahatan FW. Setelah mencuri satu unit Honda New Beat ESP CBS DE 3774 NE, FW kemudian dibekuk dalam jangka waktu sepekan saja.
FW ditangkap di kawasan tempat tinggalnya, Camp Pengungsi Banda, Kecamatan Salahutu, Kamis (12/3). Dia disergap setelah berhasil mencuri motor Wa Ana yang terparkir di parkiran SMA Negeri 2 Suli, Kecamatan Salahutu, Kamis (5/3) lalu.
Satu spesialis curanmor ini diringkus berdasarkan Laporan Polisi, Nomor: LP/261/III/2020/Maluku/Resta Ambon tanggal 12 Maret 2020.
“Kasus ini dilaporkan Wa Ana. Motor itu hilang saat anaknya MFA memakainya pergi ikut ujian di sekolahnya pada 5 Maret 2020 lalu,” kata Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Iptu Julkisno Kaisupy kepada wartawan, Senin (16/3).
Berangkat ke sekolah, motor keluaran tahun pembuatan 2017 ini diparkir di area parkir atau tepatnya di belakang sekolah tersebut. Usai jam sekolah berakhir atau sekira pukul 12.00 WIT, putranya itu keluar kelas. Namun dia sudah tidak melihat motor berwarna hitam tersebut.
“Anak korban melihat arah tempat parkir awal, namun motor tersebut tidak ada atau hilang. Kemudian saksi bersama-temannya mencari di sekitar sekolah dan sekeliling Desa Suli tidak ditemukan,” katanya.
Menduga motornya dicuri, kasus itu dibawa ke ranah hukum. Hasil penyelidikan polisi berhasil mengantongi identitas pelaku. Dia akhirnya disergap dan digelandang tim Buser dan Polsek Baguala (Unit Lapangan) menuju Markas Polresta Pulau Ambon di Kota Ambon.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku perbuatannya,” ujarnya.
Tak sampai di situ saja, pelaku juga mengaku baru pertama kali melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polresta Pulau Ambon.
“Saat masih tinggal di Papua tepatnya di Wilayah Jayapura Selatan Distrik Entrop, pelaku sering terlibat dalam aksi pencurian, kemudian melarikan diri ke Ambon,” ungkap juru bicara Polresta Ambon ini.
Setelah mengantongi alat bukti, pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan badan di atas 5 tahun penjara.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 2 saksi dan alat bukti lain, pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dia saat ini sudah di tahan di rumah tahanan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease di Kota Ambon,” pungkasnya. (CR1)
Komentar