Satu Spesialis Curanmor Dibekuk Polres SBT

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Satu spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial SL, dibekuk tim Satreskrim Polres Seram Bagian Timur (SBT). Dari tangannya, dua unit motor hasil curian berhasil diamankan. Sementara satu unit kini berada di Kota Ambon.
Pemuda 21 tahun itu ditangkap saat berada di Kawasan Desa Wailola, Kecamatan Bula, Kabupaten SBT, Selasa (10/3) pukul 10.00 WIT. Dia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di rumah tahanan Markas Polres SBT di Kota Bula.
Dua unit sepeda motor yang berhasil diamankan adalah Honda Beat Hitam DE 3739 NN milik IRT, dan Beat Hitam DE 3989 NA milik RK. Sementara Yamaha Mio GT DE 6224 BC milik MRUJ sedang dicari di Kota Ambon.
Kapolres SBT AKBP Andre Sukendar dalam konferensi pers mengatakan, kasus tindak pidana curanmor terungkap setelah anak buahnya melakukan patroli cyber melalui grup New Pilar pada media sosial Facebook, Senin (9/3) pukul 17.00 WIT.
Saat berpatroli di dunia maya, Kasat Reskrim Iptu La Beli melihat akun berinisial DA sedang memposting salah satu motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor.
Postingan akun DA itu tertulis “kepada warga pilar yang berdomisi di wilayah Bula dan sekitarnya jika ada yang merasa kehilangan motor atau merasa motornya dipinjam dan belum dikembalikan agar menghubungi saya dengan membawa BPKP dan STNK.”
Atas postingan itu, La Beli memerintahkan Unit Opsnal melakukan penyelidikan terhadap pemilik akun untuk memastikan motor itu berkaitan dengan beberapa kejadian pencurian di Kota Bula.
Setelah menemukan pemilik akun, tim secara spesifik mengecek kendaraan. Ternyata benar motor tersebut adalah kendaraan yang dilaporkan hilang oleh pemiliknya IRT. Motor itu dicuri di Kampung Buton, Desa Administrasi Limumer pada 1 Maret 2020 pukul 05.00 WIT.
“Saksi pemilik akun (DA) mengaku orang yang membawa sepeda motor tersebut biasa dipanggil dengan nama sapaan SL dengan ciri-ciri yang telah digambarkan oleh saksi,” kata Andre.
Berbekal ciri dan nama panggilan pelaku, tim mengendap di Daerah Wailola dan berhasil meringkus pelaku pada Selasa (10/3) pukul 10.00 WIT. SL digrebek di samping kios ujung jembatan Wailola. Saat itu pelaku sedang membongkar salah satu motor menggunakan Obeng.
“Hasil interogasi, motor tersebut dicuri oleh pelaku pada hari Minggu tanggal 8 Maret 2020 sekira pukul 01.13 WIT di Jalan Wailola dengan korban RK. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Seram Bagian Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Dari hasil pengembangan tim penyidik, terungkap selain 2 barang bukti Ranmor yang sudah diamankan, ternyata ada 1 lagi yang dicuri tersangka. Yaitu Yamaha Mio GT DE 6224 BC. Motor ini dicuri di Jalan Wailola, Kampung Gorom, Kecamatan Bula, Rabu (4/2) pukul 23.00 WIT.
Pemilik motor adalah MRUJ yang telah melaporkan kasus itu sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/13/II/2020/MALUKU/RES SBT tanggal 6 Februari 2020.
“Keberadaan motor itu saat ini di Ambon dan Tim Opsnal telah berangkat untuk mengambil barang bukti dimaksud,” jelasnya. (KTC)

Komentar

Loading...