Ricuh Warnai Demo Aliansi Mahasiswa Adat Welyhata di Kantor Gubernur Maluku
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Kericuhan antara petugas Satpol PP dan pendemo warnai aksi demosntrasi yang dilakukan Aliansi Mahasiswa Adat Welyhata di kantor Gubernur Maluku, Ambon, Kamis (27/2).
Mereka melakukan demonstrasi untuk menyuarakan hak-hak masyarakat adat di Sabuai, Kabupaten SBT yang dinilai telah dirusak oleh akvititas penebangan kayu oleh CV. Sumber Berkat Makmur.
Kericuhan lewat aksi saling dorong itu terjadi dikarenakan pendemo yang dipimpin Koordinator Lapangan, Yosua Ahwalam yang berjumlah puluhan orang ini tidak diizinkan masuk ke halaman kantor Gubernur Maluku untuk bertemu dengan Gubernur Maluku.
Padahal, pendemo sudah meminta secara baik-baik kepada Satpol PP untuk membiarkan mereka masuk setelah kurang lebih setengah jam berorasi di depan pintu keluar sisi JL. Sultan Hairun, Ambon.
Karena tidak diizinkan masuk, pendemo pun berusaha menerobos palang alumunium yang dipasang pada pintu tersebut dan terlibat aksi saling dorong dengan petugas Satpol PP.
Ketegangan pun muncul antara kedua kubu, dimana pendemo terus berusaha menerobos, sementara petugas Satpol PP berusaha menghalangi para pendemo.
Tidak sampai 10 menit saling mendorong, akhirnya pendemo berhasil menerobos masuk dan melakukan orasi di depan kantor Gubernur Maluku.
Sesampainya di depan kantor Gubernur, pendemo masih tetap bersikukuh untuk bertemu dengan Gubernur Maluku meskipun perwakilan dari Pemprov Maluku, Sam Sialana salah seorang Kepala Bidang pada Kesbangpol Maluku sudah menemui mereka karena Gubernur tidak berada ditempat.
Hanya saja, pendemo tetap bersekikuh bertemu Gubernur Maluku, karena menurut mereka, Gubernur Maluku telah dilantik sebagai anak adat ketika berkunjung ke SBT beberapa waktu sehingga mereka menginginkan Gubernur menyikapi persoalan hutan adat di Sabuai.
Pendemo pun memilih duduk bersimpuh di depan kantor pemerintahan tersebut menunggu Gubernur Maluku, meskipun gubernur tidak berada di tempat. "Kami akan menunggu gubernur disini,"teriak mereka,"
Sembari tetap bersikukuh menunggu Gubernur, sejumlah orator menyampaikan orasi-orasi terkait hutan Sabuai yang dinilai telah dirusaki oleh CV. SBM.
Bahkan pendemo juga meminta Gubernur turun tangan dan meminta gubernur untuk membebaskan dua orang warga Sabuai yang saat ini dijadikan tersangka oleh Polsek Werinama akibat memprotes aktivitas penebangan kayu di hutan Sabuai.
Tidak itu saja, mereka juga meminta agar izin dari CV. SBM dicabut
Kepala Bidang Penanganan konflik yang diutus Sekda Maluku untuk temui pendemo pun terlibat negosiasi yang alot.
Dimana pendemo tetap menginginkan untuk bertemu langsung dengan Gubernur karena Sialana mengaku bukan pengambil kebijakan.
Sialana juga menyarankan kedepannya jika ingin melakukan aksi, maka surat pemberitahuan demo disampaikan juga kepada Kesbangpol Maluku agar bisa diteruskan ke pihak-pihak terkait.
Menanggapi pernyataan Sialana itu, pendemo meminta agar hadirkan Sekda Maluku.
Setelah tiga jam sejak tiba di kantor Gubernur, sekitar pukul 14,11 wit, Sekda Maluku, Kasrul Selang akhirnya keluar menemui pendemo.
Dihadapan Sekda, pendemo lewat perwakilan mereka, Apriliska Titahena membacakan sejumlah point tuntutan mereka kepada Gubernur Maluku.
Diantaranya, mendesak Gubernur mencabut izin CV. Sumber Berkat Makmur, mendesak Gubernur Maluku untuk memanggil dan mengevaluasi Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku dan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten SBT.
"Jika dipanggil dan dievaluasi tapi tidak ada tindaklanjut, maka copot saja,"sebutnya.
Disamping itu, Pemda Maluku juga diminta bangun sinergitas dengan DPRD untuk kawal aspirasi masyarakat adat di Sabuai.
Sambil duduk bersimpuh dihadapan para pendemo, Sekda Maluku, Kasrul Selang memberikan tanggapan atas tuntutan para pendemo.
Terkait aktivitas CV. SBM di Sabuai, dikatakan Sekda, saat ini Pemda Maluku tengah melakukan evaluasi di lapangan.
"Sabuai sedang dievaluasi hasilnya dan akan disampaikan terbuka di DPRD dan masyarakat,"jelasnya.
Bahkan kata Sekda, saat ini, Pemda Maluku melalui Gubernur juga tengah memoratoriumkan 13 HPH yang beroperasi di Maluku.
Langkah ini dilakukan untuk mengevaluasi apakah HPH-HPH ini menjalankan rekomendasi-rekomendasi atau tidak.
"Dan minggu ini kita kasi kesempatan penyelidikan dan evaluasi. Kalau HPH tidak lakukan rekomendasi maka ditutup izin. Jadi kita di daerah punya kewajiban untuk mengawasi. Dan kami harap adik-adik menjadi mata dan telinga bagi kita. Karena tuntutan adik-adik sejalan dengan visi misi kita menjaga sumber daya alam,"sambungnya.
Maka dari itu, dieinya meminta agar pendemo dan masyarakat memberikan kesempatan kepada Pemda Maluku untuk menjaga dan membangun alam di Maluku. "Kasi kesempatan bagi pemerintahan ini, mudah-mudahan kita bisa membangun dan menjaga kita punya alam. Tentunya tuntutan ini akan kita followup,"tutur Sekda.
Sementara teekait persoalan dua warga Sabuai yang dijadikan tersangka dan ditahan di Polsek Werinama, Sekda mengatakan persoalan itu akan dikonfirmasikan dengan pihak Polda Maluku. (KTR)
Komentar