Oknum Polda Maluku Ditangkap Bawa Sabu 524,5 Gram di Tarakan
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Mario Atihuta, oknum anggota Polri di Jajaran Polda Maluku, ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) di Bandar Udara Juwata, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, Kamis (27/2) sekira pukul 11.50 WITA.
Pemuda 34 tahun berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) ini ditangkap setelah sempat kabur dari pemeriksaan petugas Bandara Internasional tersebut. Dia diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 524,5 Gram.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kabar Timur, oknum Polri yang kini bertugas di Satuan Sabhara Polres Seram Bagian Timur (SBT) ini diringkus saat hendak terbang menuju Bandara Sultan Hassanudin, Makassar, Sulawessi Selatan, menggunakan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 0675.
“Ada 2 bungkus plastik ukuran sedang berisikan Narkotika jenis Shabu-shabu. 1 Tas Eiger Warna Hitam, 1 ATM BNI, 1 ATM MANDIRI, 1 HP Samsung Android Warna Gold, 1 Kantong Plastik Warna putih, 1 bekas pembungkus kacang merk Garuda, 1 KTP, 1 KTA Polda Maluku, dan uang tunai Rp 3.048.000,” kata sumber kepada Kabar Timur.
Apakah yang bersangkutan akan menuju Kota Ambon, sumber yang enggan menggunakan identitasnya ini mengaku belum tahu.
“Tapi dia akan berangkat ke Makassar dengan pesawat Lion Air JT 0675. Saat ditangkap petugas kemudian menghubungi pihak Polda Kalimantan Utara," jelasnya.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. M. Roem Ohoirat membenarkan kejadian penangkapan oknum anggota di jajaran Polda Maluku tersebut. Menurutnya, anggota Satuan Sabhara Polres SBT ini diamankan dengan narkotika sabu-sabu seberat 524,5 gram.
“Yang bersangkutan ijin ke Ambon sejak tanggal 24 Februari sampai dengan 29 Februari dalam rangka keperluan keluarga, namun nyatanya tertangkap di Tarakan," kata Ohoirat.
Ohoirat menegaskan, mengenai persoalan narkotika, pihaknya tidak ada ampun. “Selama ini personil Polda yang terlibat dengan barang bukti narkoba nol koma sekian gram saja di pecat," tandasnya. (CR1)
Komentar