Enam Tersangka BNI Ambon Diborgol Lalu Diserahkan

KABARTIMUNEWS.COM,AMBON- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, akhirnya menyerahkan enam tersangka kasus dugaan pembobolan dana nasabah BNI Cabang Ambon, Jumat (14/2).

Enam tersangka yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, itu adalah Farradhiba Jusuf alias Fara, mantan wakil pimpinan BNI Cabang Ambon, dan anak angkatnya Soraya Pellu, serta empat Kepala Cabang Pembantu (KCP). Diantaranya KCP Mardika, Andi Rizal alias Callu, KCP Tual, Chris Rumalewang, KCP Aru, Josep Maitimu, dan KCP Masohi, Martije Muskita.

Pantauan Kabar Timur, ke enam tersangka awal yang ditetapkan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, ini tiba di Kejati Maluku, sekira pukul 10.30 WIT.

Fara, tersangka utama kasus itu bersama rekan-rekannya tiba di Markas Kejati, Jalan Sultan Hairun, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, menggunakan mobil tahanan minibus milik Polda Maluku. Mereka langsung digiring masuk ke dalam ruangan JPU.

Penyerahan enam tersangka bersama sejumlah barang bukti atau tahap II ini dikawal ekstra ketat menggunakan senjata api. Tangan Fara Cs juga diborgol.

Lantas apakah ke enam tersangka itu langsung di eksekusi JPU, belum diketahui. Pastinya, hingga pukul 11.00 WIT, proses tahap II masih berlangsung.

"Nanti saya cek dulu," kata Kasipenkum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Kabar Timur. (CR1)

Komentar

Loading...