KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Enam barang bukti mobil, beserta uang tunai mencapai Rp 2 miliar lebih mewarnai proses tahap II oleh penyidik Ditrsekrimsus Polda Maluku kepada Jaksa Penuntut Kejaksaan Tinggi Maluku, Jumat (14/2) sore ini.
Enam kendaraan ini beberapa diantaranya mobil mewah itu, masing-masing 1 unit Arenia APV Suzuki warna silver, 2 unit Honda HR-V warna hitam, 2 unit Toyota Alphard dan 1 unit Pajero Sport. Semua barang bukti dari tersangka Faradiba Jusuf.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku Yeochen Almahdaly menjelaskan, penyidik juga menyerahkan barang bukti sejumlah uang. Yang selanjutnya akan dititipkan di rekening Kejaksaaan, pada BRI Ambon.
“Dari tersangka Faradiba senilai Rp 2 miliar lebih,” akui Yeochen sebelum menuju mobil yang digunakan untuk membawa uang hasil sitaan penyidik tersebut.
Salah satu jaksa penuntut umum yang tak mau namanya dikorankan menjelaskan, semua barang bukti akan dihadirkan di persidangan. Termasuk uang tunai yang dititipkan di BRI.



























