Polda Malut Tangkap Tiga Tersangka Narkoba
KABARTIMURNEWS.COM.TERNATE- Polda Maluku Utara (Malut) melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menangkap tiga orang tersangka penyalahgunaan narkoba pada bulan Januari hingga Februari 2020 dan satu diantaranya berinisial RN alias A pegawai honorer di Samsat Kota Ternate.
Wadir Resnarkoba Polda Malut AKBP Wahyu Agung Jatmiko melalui siaran pers yang diterima Antara, Rabu, menyatakan, tersangka RN ditangkap tepatnya di depan warung makan depan Gereja Advent Tanah Tinggi dengan barang bukti berupa sachet plastik kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram, enam sachet plastik diduga bekas pembungkus Narkotika jenis sabu, satu buah pireks kaca dan satu buah korek api gas warna hijau.
"Selain itu, petugas melakukan pengembangan, pada pukul 04.00 Wit Minggu (09-2-2020) petugas Opsnal Intelmob berhasil menangkap MA alias Vira warga Kelurahan BTN, Kota Ternate Tengah, tepatnya dilokasi parkiran depan tempat hiburan malam di Ternate," katanya.
Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan MA, berupa 1 sachet kecil berisi shabu seberat 0,34 gram, 1 buah pireks kaca, 1 buah bong, 1 buah gunting, 1 buah jarum sumbuh, 1 buah silet dan 1 unit sepeda motor.
Menurut dia, dalam penangkapan itu, diduga tersangka merupakan kurir narkoba, karena narkoba diperoleh dari jaringan Lapas Kelas II A Ternate, dengan cara, menelpon salah satu narapidana berinisial B yang berada di dalam Lapas Kelas IIA Ternate.
Dia menyatakan, tersangka mengirimkan uang ke rekening B, dan selanjutnya B melempar sabu tersebut keluar pagar lapas yang sudah ditunggu tersangka di luar tembok dengan cara, sabu diisi ke dalam pembungkus rokok dan dibuang keluar.
Wahyu Agung menjelaskan, tersangka MA ini, sudah pernah tersandung kasus yang sama pada Tahun 2018 lalu dan sudah pernah masuk dan mendapat putusan Pengadilan Negeri Terneta.
“Untuk tersangka MA, merupakan residivis dalam kasus yang sama, dan sudah pernah menjalankan masa tahanan sesuai putusan PN Ternate pada tahun 2018 lalu,” jelas Wahyu.
Lanjut Wahyu menjelaskan, untuk SA alias S (40 tahun) ditangkap petugas Dit Narkoba Polda Malut, di Kompleks Pelabuhan Feri Kelurahan Bastiong Kota Ternate Selatan, pada Selasa (28/ 1/ 2020) sekitar pukul 22.45 WIT. Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari tangan tersangka berupa, 1 sachet paket kecil sabu seberat 0,14 gram.
"Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan petugas Dit Narkoba Polda Malut guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik," ujarnya.
Dari ke tiga tersangka tersebut masing-masing dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 serta pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009. (AN/KT)
Komentar