KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku kembali menetapkan satu tersangka baru kasus pembobolan dana BNI Ambon. Adalah Tata Ibrahim, pegawai BNI Wilayah Makassar.
Selain Tata Ibrahim, beberapa tersangka lainnya dipastikan ditetapkan menyusulnya setelah 16 Februari 2020 mendatang.
Pria 50 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bekerjasama melakukan kejahatan dengan Farradhiba Jusuf.
Adanya kongkalikong dimana penyidik menemukan sejumlah dana yang masuk ke rekeningnya sejak November 2018 sampai dengan September 2019.



























