Tata Ibrahim Tersangka Kasus BNI Ambon
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku kembali menetapkan satu tersangka baru kasus pembobolan dana BNI Ambon. Adalah Tata Ibrahim, pegawai BNI Wilayah Makassar.
Selain Tata Ibrahim, beberapa tersangka lainnya dipastikan ditetapkan menyusulnya setelah 16 Februari 2020 mendatang.
Pria 50 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bekerjasama melakukan kejahatan dengan Farradhiba Jusuf.
Adanya kongkalikong dimana penyidik menemukan sejumlah dana yang masuk ke rekeningnya sejak November 2018 sampai dengan September 2019.
"Yang bersangkutan merupakan karyawan BNI cabang Makassar. Kami menemukan ada total transaksi yang masuk ke rekening Tata Ibrahim sebesar Rp76.409.000.000," kata Kaabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Mohammad Roem Ohoirat, Jumat (7/2).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kemarin, Tata Ibrahim kemudian dijerat pasal berlapis. Yaitu tentang UU Perbankan, Tipikor dan TPPU.
"Untuk tersangka lain, saya pastikan akan kami tetapkan lagi. Setelah tanggal 16 Februari," tandasnya. (CR1)
Komentar