17 Pemerkosa Siswi SMA Tersangka
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Kasus ini terungkap setelah dua minggu korban tak masuk sekolah karena menahan malu.
Belasan pemuda diantaranya sebanyak 15 orang masih tergolong anak dibawah umur pelaku pemerkosaan DS, siswi SMA yang bermukim di Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“17 pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. 15 diantaranya masih di bawah umur dan kami akan geser ke Lapas Anak di Waiheru. Kalau yang dua ini (dieskpose ke publik) yaitu IKI (18) dan SL (20) diamankan di sini,” ungkap Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol. Leo Surya Nugraha Simatupang, kepada wartawan, Jumat, kemarin.
Menurut Kapolresta, tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini, menjalankan aksi dilakukan dalam kondisi sadar atau tidak dalam pengaruh minuman keras.
Dikatakan, hasil pemeriksaan menunjukan, setelah pertama kali korban diperkosa oleh pacarnya berinisial JP, bersama delapan rekan sebayanya pada November 2019 lalu. Selanjutnya, kata Kapolresta, korban lantas diancam akan dipermalukan dihadapan orang-orang.
“Modus mengancam korban mengajak bersetubuh. Kalau tidak mau mereka akan mempermalukan korban karena mereka sudah mengetahui kalau korban sudah bersetubuh dengan pelaku-pelaku lainnya. Jadi mau tidak mau korban mengikuti atau menuruti kemauan pelaku. Kejadian itu berulang-ulang di tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ungkapnya.
Simatupang mengatakan, korban diperkosa sejak November 2019 sebanyak tiga kali dengan waktu dan TKP berbeda. Kemudian berlanjut dua kali pada Desember dan terakhir pada awal Januari 2020 lalu. “Para pelaku domisilinya sama dan sebagian juga sekolah yang sama,” jelasnya.
Mereka adalah pacar korban JP (17), dan belasan lainnya yakni: ARP (15), FDS (17), FRS (16), FRO (15), HL (16), IF (15), IL (17), JW (15), JS (16), JSL (15), JL (17), ML (16), RL (17), SAU (16) IKI (18), dan SL (20).
Akibat perbuatan mereka, korban sempat mengalami trauma. Kasus itu kemudian terungkap pada Kamis (30/1), setelah dua minggu dirinya tak masuk sekolah karena menahan malu.
Simatupang, mengaku menyesali sikap pacarnya tersebut. Sebab, kejadian pertama diduga dilakukan oleh pacarnya yang kemudian mengajak rekan-rekannya.
Berawal dari situ, sebanyak beberapa kali kejadian susulan terjadi lantaran korban diancam akan dipermalukan jika tidak mengikuti ajakan para pelaku. Bahkan, dibeberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP), pacarnya juga turut menikmati permainan bejat tersebut.
17 pemuda, 15 diantaranya masih tergolong sebagai anak di bawah umur yang memerkosa DS diduga sering menonton film porno. “Modus dari pacar tersangka (JP) masih kita dalami, dan ini yang kita sesali. Kami menduga ini karena nafsu saja. Kita masih terus dalami kemungkinan mereka sering menonton film porno,” duga Simatupang.
Belasan pelaku itu disangkakan melanggar Pasal 81 UU RI no 17 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Kami tambahkan Pasal 64 KUHPidana karena ada pelaku yang juga ikut dari TKP pertama sampai TKP ke tujuh,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus asusila ini berawal ketika pada November 2019 lalu, DS diajak pacarnya JP. Korban diajak ke rumah pelaku HL. Tujuannya untuk duduk dan bercerita. Namun, setelah sampai di rumah tersebut, korban diajak masuk ke dalam kamar. “Korban kemudian diperkosa JP,” kata sumber.
Mirisnya, usai meniduri korban secara paksa pada siang hari itu, pria bejat ini memanggil rekan-rekannya. Secara bergantian, korban disetubuhi di dalam kamar naas tersebut. “Saat itu pelaku HL memanggil teman-temannya sebanyak 6 orang dan secara bergantian memperkosanya,” ujarnya.
Karena malu, korban akhirnya enggan masuk sekolah selama 2 minggu. Kasus ini terkuak setelah ibunya meminta korban kembali masuk sekolah. Setelah masuk, Kepala SMA di salah satu kawasan Kecamatan Salahutu menanyakan ketidakhadiran korban selama itu.
“Korban kemudian menjawab jika dirinya sakit asam lambung dan dirinya telah diperkosa oleh beberapa siswa di sini. Karena itu dirinya merasa malu untuk ke sekolah,” kata sumber kepolisian ini.
Mendengar pengakuan korban, salah satu guru sekolah mendatangi rumah orang tuanya. Ibunya kemudian diminta untuk menghadap ke sekolah. “Setelah tiba di sekolah ibu korban diberitahukan Kepala Sekolah jika anaknya telah diperkosa oleh beberapa siswa di sini,” jelasnya.
Mendengar pengakuan kepala sekolah, HL sontak terkejut. Dia tidak terima dan langsung menuju Markas Polsek Salahutu di Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu. Insiden itu dilaporkan agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Setelah menerima laporan sejumlah personil Opsnal Polsek Salahutu sebanyak 4 orang menuju sekolah dan langsung mengamankan 15 orang yang diduga pelaku pemerkosaan ke Mapolsek Salahutu,” tambah sumber itu.
Sempat diamankan di Mapolsek Salahutu, belasan pelaku tersebut kemudian bersama para orang tua masing-masing di bawa menuju Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease yang berada di Kota Ambon. (CR1)
Komentar