Pakai Sabu, Enam Warga Ambon Ditangkap
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Sebanyak enam orang warga yang bermukim di wilayah berbeda di Kota Ambon, diringkus aparat Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Dua diantaranya berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Mereka kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Enam pelaku itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Adalah HJT (32), warga Batu Gantung, LO (36), warga Kampung Ihu, YT (33), warga Tantui, dan JTS (39), warga Suli. Sementara dua orang ibu rumah tangga yaitu CMW (47), warga Benteng Atas dan MVP (38), warga Gunung Nona.
"Untuk narkoba kita masih sebatas baru berhasil mengungkap para pengguna narkoba. Untuk bulan ini (Januari) kami berhasil menangkap 6 orang tersangka. Kita tampilkan 5 (tersangka) karena satu perempuan sedang sakit dan masih di tahan di Rutan Polsek Sirimau," ungkap Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang kepada wartawan, Jumat (31/1).
Mantan Kapolres Pulau Buru ini mengaku, mereka disergap tim anti narkotika sejak 4 Januari hingga 25 Januari kemarin. "Mereka mengaku masih menggunakan sendiri. Jadi kami masih terus melakukan pengejaran kepada para pengedar, dan masih dalam pengembangan," jelasnya.
Dia menjelaskan, narkotika dengan nama latin amphetamin ini diketahui berasal dari Makassar, Sulawessi Selatan. "Mereka kami kenakan Pasal 112 ayat (1) ancamannya minimal 4 sampai 12 tahun penjara dan atau Pasal 114 dengan ancaman minimal 5 sampai 20 tahun," tandasnya. (CR1)
Komentar