DS Diperkosa Berkali-Kali Setelah Diancam Dipermalukan
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- DS, korban yang diperkosa 17 pemuda bejat secara berkali-kali, terpaksa tutup mulut. Dia diduga takut untuk melapor, melawan, dan bahkan berteriak karena diancam akan dipermalukan. 17 pemuda "biadab" itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Siswi SMA berusia 17 tahun yang bermukim di salah satu desa di Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, ini sempat mengalami trauma. Kasus itu terbongkar Kamis kemarin (30/1), setelah dua minggu dirinya tak masuk sekolah karena menahan malu.
"17 pelaku perkosaan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. 15 diantaranya masih di bawah umur dan kami akan geser ke Lapas Anak di Waiheru. Kalau yang dua ini (dieskpose ke publik) yaitu IKI (18) dan SL (20) diamankan di sini," ungkap Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang kepada wartawan, Jumat (31/1).
Hasil pemeriksaan menunjukan, setelah pertama kali diperkosa oleh pacarnya JP, bersama 8 rekan sebayanya pada November 2019 lalu, korban lantas diancam akan dipermalukan dihadapan orang-orang.
"Modus mengancam korban untuk mengajak bersetubuh. Kalau tidak mau mereka akan mempermalukan korban karena mereka sudah mengetahui kalau korban sudah bersetubuh dengan pelaku-pelaku lainnya. Sehingga mau tidak mau korban mengikuti atau menuruti kemauan mereka. Kejadian itu berulang-ulang di 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ungkapnya.
Untuk diketahui, dari 17 tersangka yang sudah diamankan tersebut, usia terkecil adalah 15 tahun. Dua diantaranya telah masuk kategori dewasa yakni berumur 19 dan 18 tahun.
Belasan pelaku itu disangkakan melanggar Pasal 81 UU RI no 17 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami tambahkan Pasal 64 KUHPidana karena ada pelaku yang juga ikut dari TKP pertama sampai TKP ke tujuh," ujarnya.
Korban diperkosa sejak November 2019 sebanyak 3 kali dengan waktu dan TKP berbeda. Kemudian berlanjut 2 kali pada Desember dan terakhir pada awal Januari 2020 lalu.
"Para pelaku domisilinya sama dan sebagian juga sekolah yang sama," jelasnya.
17 tersangka itu adalah ARP, FDS, FRS, FRO, HL, IF, IL, JW, JS, JSL, JP, JL, ML, RL, SAU, IKI, dan SL. (CR1)
Komentar