KABARTIMURNEWS.COM,AMBON– Puluhan orang warga Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, menggelar aksi demonstrasi. Aksi berlangsung di depan kantor Desa Poka, atau berada di sekitar monumen bundaran Patung Leimena, Jumat (24/1) pukul 10.00 WIT.
Dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sekitar kurang lebih 40 orang warga ini, menuntut menolak SK perpanjangan penjabat Kepala Desa Poka tahun 2020. Penolakan itu menyusul adanya dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) oleh penjabat Erik Fanrum.
“Patut diduga sangat kuat bahwa banyak kegiatan dengan penggunaan dana desa berjalan tidak semestinya,” sesal koordinator aksi Pius Paulus Januarin, kepada wartawan.
Dia mencontohkan misalnya terkait asas manfaat yakni pembangunan bak sampah di Desa Poka. Bak sampah yang dibuat belum setahun untuk kebersihan lingkungan desa, kini telah dirubah menjadi pot bunga. Ada juga yang telah dibangun namun dibongkar karena tidak ada koordinasi dengan pemilik lahan.
“Di RT saya ada dua bak sampah. Tapi yang satu, sampahnya tidak pernah diambil. Sehingga sampah yang dibuang warga sering ditarik oleh binatang. Sehingga fungsi bak sampah untuk kebersihan lingkungan justru malah sebaliknya mengotori lingkungan,” katanya.
Bukan saja itu, Paulus juga mendapat informasi dari warga bahwa pembangunan dinding pasar buah tingginya satu meter dan panjangnya kurang lebih 2,30 meter. Pembangunan tersebut juga tidak disampaikan dananya berapa.
“Tidak ada transparansi. RAPBDes itu digantung. Tetapi laporan pertanggungjawaban tidak pernah digantung. Padahal itu wajib digantung sehingga masyarakat tahu. Transparansi ini yang masyarakat tuntut,” tegasnya.



























