Diduga Gelapkan ADD Puluhan Warga Demo Tolak Kepala Desa Poka
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Puluhan orang warga Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, menggelar aksi demonstrasi. Aksi berlangsung di depan kantor Desa Poka, atau berada di sekitar monumen bundaran Patung Leimena, Jumat (24/1) pukul 10.00 WIT.
Dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sekitar kurang lebih 40 orang warga ini, menuntut menolak SK perpanjangan penjabat Kepala Desa Poka tahun 2020. Penolakan itu menyusul adanya dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) oleh penjabat Erik Fanrum.
“Patut diduga sangat kuat bahwa banyak kegiatan dengan penggunaan dana desa berjalan tidak semestinya,” sesal koordinator aksi Pius Paulus Januarin, kepada wartawan.
Dia mencontohkan misalnya terkait asas manfaat yakni pembangunan bak sampah di Desa Poka. Bak sampah yang dibuat belum setahun untuk kebersihan lingkungan desa, kini telah dirubah menjadi pot bunga. Ada juga yang telah dibangun namun dibongkar karena tidak ada koordinasi dengan pemilik lahan.
“Di RT saya ada dua bak sampah. Tapi yang satu, sampahnya tidak pernah diambil. Sehingga sampah yang dibuang warga sering ditarik oleh binatang. Sehingga fungsi bak sampah untuk kebersihan lingkungan justru malah sebaliknya mengotori lingkungan,” katanya.
Bukan saja itu, Paulus juga mendapat informasi dari warga bahwa pembangunan dinding pasar buah tingginya satu meter dan panjangnya kurang lebih 2,30 meter. Pembangunan tersebut juga tidak disampaikan dananya berapa.
“Tidak ada transparansi. RAPBDes itu digantung. Tetapi laporan pertanggungjawaban tidak pernah digantung. Padahal itu wajib digantung sehingga masyarakat tahu. Transparansi ini yang masyarakat tuntut,” tegasnya.
Paulus menegaskan, setelah aksi ini pihaknya akan menyampaikan surat permohonan investigasi kepada Kejaksaan terkait dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD). Penyelewengan ADD Poka, diduga berlangsung sejak tahun 2018.
Menurutnya, ADD maupun Dana Desa (DD) Poka berjumlah sekitar kurang lebih Rp3 miliar. Dana miliaran rupiah itu diperuntukan untuk apa, tidak diketahui masyarakat Atas dugaan tersebut dan menilai kinerja penjabat kepala desa dipertanyakan, maka masyarakat menolak adanya SK perpanjangannya yang telah berakhir hari ini yaitu 25 Januari 2020.
“Kami dengar isu bahwa nanti bulan Februari baru jabatannya berakhir. Kami menolak adanya SK perpanjangan,” ujarnya.
Ditemui Kabar Timur di ruang kerjanya, penjabat Kepala Desa Poka, Erik Fanrum, membenarkan masa jabatannya berakhir besok, 25 Januari 2020. Namun dari Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Poka, telah mengusulkan perpanjangan masa jabatan dirinya sejak Desember 2019 lalu.
“Pengusulan perpanjangan itu kewenangan BPD. Dan mereka menilai kinerja saya berhasil. Tetapi usulan mereka itu tergantung pak Walikota. Dan katong semua punya trackrecord, punya laporan ada di pak Wali. Dan antua mengevaluasi semua kinerja penjabat-penjabat. Jadi kalau pak Wali mau perpanjang itu kewenangan antua,” kata dia.
Menurutnya, sesuai fakta sejak 2018, Poka merupakan Desa terbelakang, kemudian berkembang dan kini menjadi Desa maju. “Ini indikator keberhasilan yang menjadi parameter BPD, sehingga mereka mengusulkan untuk memperpanjang masa jabatan saya,” ungkapnya.
Terkait penyelewengan ADD dan DD, Fanrum menilai masyarakat punya hak untuk mengawasi dan memonitoring. Bahkan, dirinya pernah meminta masyarakat yang memiliki data lengkap terkait adanya dugaan penyelewengan agar dapat melaporkan kepada pihak inspektorat. Sehingga mereka dapat melakukan audit DD.
“Dan mungkin nanti dari laporan masyarakat itu, kita dipanggil (oleh inspektorat) untuk menjelaskan (adanya dugaan penyelewengan anggaran tersebut). Kalau terbukti ya kita akan diproses hukum. Kalau tidak terbukti kan kita menuntut balik nama baik, ya,” tegasnya. (CR1)
Komentar