KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Walikota Ambon, Richard Louhenapessy telah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon untuk menertibkan penagih retribusi sampah ilegal yang masih beroperasi di Kota Ambon.
Langkah ini diambil setelah informasi aktivitas penagih retribusi sampah ilegal yang dikomandai Sultan Marsidan didengar orang nomor satu di Kota Ambon itu.
Apalagi, saat ini Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon telah menunjuk petugas penagih retribusi sampah yang sah.
“Tadi Pak Walikota sudah arahkan Satpol PP untuk penertiban (penagih retribusi sampah ilegal),”ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Lucia Izaak saat dikonfirmasi Kabar Timur via seluler Rabu (22/1).
Dijelaskannya, untuk persoalan penagih retribusi sampah ilegal ini, Pemkot Ambon terlebih dahulu akan menugaskan Satpol PP untuk menanganinya.



























