Walikota Perintahkan Satpol PP Tertibkan Penagih Restribusi Sampah Ilegal

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Walikota Ambon, Richard Louhenapessy telah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon untuk menertibkan penagih retribusi sampah ilegal yang masih beroperasi di Kota Ambon.

Langkah ini diambil setelah informasi aktivitas penagih retribusi sampah ilegal yang dikomandai Sultan Marsidan didengar orang nomor satu di Kota Ambon itu.

Apalagi, saat ini Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon telah menunjuk petugas penagih retribusi sampah yang sah.

"Tadi Pak Walikota sudah arahkan Satpol PP untuk penertiban (penagih retribusi sampah ilegal),"ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Lucia Izaak saat dikonfirmasi Kabar Timur via seluler Rabu (22/1).

Dijelaskannya, untuk persoalan penagih retribusi sampah ilegal ini, Pemkot Ambon terlebih dahulu akan menugaskan Satpol PP untuk menanganinya.

Tetapi kata Lucia menambahkan, jika sudah ditangani Satpol PP namun para penagih retribusi sampah ilegal ini masih saja terus beroperasi, maka dipastikan pihaknya akan menempuh jalur hukum. "Ya jalur hukumlah (kalau penagih retribusi ilegal masih beroperasi). Itu namanya bandel,"tegasnya.

Bahkan, sang Kadis juga mengakui selama 2017-2019 beroperasi menagih retribusi sampah secara ilegal, Sultan Cs tidak pernah menyetor ke DLHP Kota Ambon. "Iya, tidak pernah (setor), ilegal itu,"sambungnya.

Maka dari itu, menurut dia, 2020 ini sudah waktunya untuk dilakukan penertiban. "Jadi sekarang ini sudah waktunya untuk diberantas apa yang tidak betul selama ini,"ujarnya.

Disinggung apakah benar yang membekengi aktivitas Sultan Cs adalah Asisten II? Luzia enggan mau berkomentar. "No comment, saya juga baru tau ini dari Pak wartawan,"jawabnya.

Kepada para pedagang, Kadis LHP Kota Ambon ini menghimbau agar jangan mau membayat retribusi kepada penagih ilegal. Tetapi bayarlah retribusi kepada petugas penagih yang sah yang ditunjuk oleh DLHP Kota Ambon. "Kami berharap pedagang bayar retribusi sampah ke pihak yang tepat, karena hasil retribusi ini bisa digunakan untuk pembangunan kota,"tandasnya. (RUZ)

Komentar

Loading...