Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Walikota Perintahkan Satpol PP Tertibkan Penagih Restribusi Sampah Ilegal

badge-check


					Walikota Perintahkan Satpol PP Tertibkan Penagih Restribusi Sampah Ilegal Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Walikota Ambon, Richard Louhenapessy telah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon untuk menertibkan penagih retribusi sampah ilegal yang masih beroperasi di Kota Ambon.

Langkah ini diambil setelah informasi aktivitas penagih retribusi sampah ilegal yang dikomandai Sultan Marsidan didengar orang nomor satu di Kota Ambon itu.

Apalagi, saat ini Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon telah menunjuk petugas penagih retribusi sampah yang sah.

“Tadi Pak Walikota sudah arahkan Satpol PP untuk penertiban (penagih retribusi sampah ilegal),”ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Lucia Izaak saat dikonfirmasi Kabar Timur via seluler Rabu (22/1).

Dijelaskannya, untuk persoalan penagih retribusi sampah ilegal ini, Pemkot Ambon terlebih dahulu akan menugaskan Satpol PP untuk menanganinya.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Tersangka Korupsi Dok Waiame, Kasipidsus: Tak Berani Spekulasi

10 November 2025 - 22:58 WIT

Polda Maluku Gandeng Pemuda Ciptakan Inovasi Berjiwa Pahlawan

10 November 2025 - 22:53 WIT

Dua Bulan Pemkot Ambon Tangani 206 Aduan Dari Layanan Call Center 

10 November 2025 - 22:50 WIT

ITB & Pemkab Malteng Petakan Potensi Ekonomi di Kawasan Transmigrasi

10 November 2025 - 22:46 WIT

TP-PKK Ambon Luncurkan Kalesang Sehat

10 November 2025 - 21:52 WIT

Trending di Amboina