KABARTIMURNEWS.COM,AMBON,- Informasi tidak disetornya retribusi sampah pedagang di pasar Mardika dan pasar lainnya di Kota Ambon oleh Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Kota Ambon, Sultan Marsida ke kas daerah menjadi perhatian Komisi III DPRD Kota Ambon.
Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Johny Wattimena mengatakan, informasi ini sudah diterima pihak komisi. Rencananya, Jumat 24 Januari 2019, komisi akan menanyakan secara langsung ke pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon.
“Jumat 24 Januari itu ada rapat. Nanti komisi menanyakan secara langsung ke dinas terkait. Untuk itu, setelah rapat baru saya publikasikan ke wartawan,” kata Wattimena ketika dikonfirmasi Kabar Timur, Rabu (22/1)
Meski demikian, Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, informasi ini jangan langsung dibenarkan dulu. Sebab, data yang dimiliki komisi, retribusi sampah pasar untuk tahun 2019 telah masuk ke kas daerah.
“Matriks untuk pendapatan di 2019 pada semua dinas yang bermitra dengan komisi III telah dibuat komisi. Seingat saya, retribusi sampah pasar itu ada. Yang menurun itu retribusi sampah rumah tangga,” jelasnya.



























