Karyawati Lukas Thio Minta Hakim Kabulkan Gugatan
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON,- Pengadilan Negeri Ambon menggelar sidang lanjutan perkara gugatan Lukas Thio pemilik salah satu toko eceran di Kota Ambon terhadap tergugat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kamis (16/1).
Sidang yang dipimpin hakim ketua Lucky Kalalo, dilaksanakan dengan agenda mendengar keterangan saksi. Dalam sidang tersebut pengadilan mendengar keterangan dua orang saksi yang merupakan karyawati dari toko lukas Thio.
Tujuan dihadirkannya karyawati sebagai saksi karena Kuasa hukum penggugat ingin membuktikan kalau usaha klien masih skala pengecer jadi belum bisa bayar pajak lebih daripada kemampuan sesuai keinginan kantor Pelayanan Pajak Ambon, Dirjen Pajak Kemenkeu RI.
Kedua saksi ditanya hakim seputar status bangunan toko pengugat , apakah kontrak ataukah milik pribadi. Dimana keterangan saksi menyebutkan bangunan tersebut berstatus kontrak.
Momen mengharukan warnai persidangan ketika salah satu saksi meminta majelis hakim agar memberikan keputusan terbaik. Mereka menaruh harapan toko tersebut dapat terus beroperasi mengingat nasib karyawan yang mengantungkan hidup dari toko tersebut.
"Kami minta yg mulia, sekarang cari pekerjaan sulit, karena itu yg mulia jangan sampai toko bos kami tutup, agar kami bisa terus bekerja di toko itu," pinta salah satu saksi karyawati toko Lukas Thio.
Usai mendengar keterangan saksi , hakim menunda persidangan sampai pejan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (SONY)
Komentar