Satu Pencuri Motor di Ambon Masih Buron
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- HM, satu pencuri sepeda motor hingga kini dikejar tim Buru Sergap Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Dia masih buron setelah dua rekannya sudah berhasil dicokok.
Mereka yang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu LS (19) dan KSS (22). Semuanya merupakan warga Kota Ambon.
LS digrebek di Kawasan SPBU Kebun Cengkih, dan KSS diamankan di bawah Jembatan Merah Putih, Kecamatan Sirimau Ambon, Selasa (7/1) lalu.
LS dan KSS disangkakan menggunakan Pasal 363 dan atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Kalau yang teman mereka yaitu HM, sampai sekarang masih dikejar," kata Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Iptu Julkisno Kaisupy, Kamis (9/1).
Para pencuri dibekuk berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/18/I/2020/Maluku/Resta Ambon, tanggal 7 Januari 2020. Mereka diketahui beraksi di Dusun Wara, Desa Hative Kecil, atau tepatnya di parkiran motor rumah Jais (32), korban pencurian, Jumat (3/1) dini hari lalu.
"Berawal ketika pelapor (korban) selesai menggunakan sepeda motor roda dua dengan merk yamaha Jupiter MX King DE 2427 LW atas nama STNKB dan BPKB Fidel Marcel Angkotta," kata Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon Iptu Julkisno Kaisupy, Rabu (8/1).
Dua pencuri itu, juga diduga membawa kabur handphone korban bermerk Vivo Y12 dan Y91. Dompet berisi kartu ATM, buku tabungan BRI dan SIM C juga hilang.
"Saat itu korban letakan di samping tempat tidur. Saat korban akan ke Pulau Seram, dia melihat sepeda motornya juga sudah hilang," katanya.
Atas peristiwa tersebut, korban datang mengadu ke SPKT Polresta Pulau Ambon, saat itu juga. Usut punya usut, tim buser mengantongi identitas pelaku.
"LS diamankan di sekitar SPBU pukul 02.00 WIT. Sedangkan pukul 15.00 WIT kembali menangkap KSS di bawah JMP," ujarnya.
Dua pelaku kemudian digelandang bersama barang bukti jupiter MX King yang telah di ubah warna menjadi hitam beserta satu lembar pajak kendaraan bermotor. (CR1)
Komentar