Dua Pencuri Motor di Ambon Diringkus
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Tim Buru Sergap Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor di Kota Ambon.
Mereka yang ditangkap adalah LS (19) dan KSS (22). LS digrebek di Kawasan SPBU Kebun Cengkih, dan KSS di bawah Jembatan Merah Putih, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (7/1).
Kedua pemuda itu dibekuk berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/18/I/2020/Maluku/Resta Ambon, tanggal 7 Januari 2020. Mereka diketahui beraksi di Dusun Wara, Desa Hative Kecil, atau tepatnya di parkiran motor rumah Jais (32), korban pencurian, Jumat (3/1) dini hari lalu.
"Berawal ketika pelapor (korban) selesai menggunakan sepeda motor roda dua dengan merk yamaha Jupiter MX King DE 2427 LW atas nama STNKB dan BPKB Fidel Marcel Angkotta," kata Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon Iptu Julkisno Kaisupy, Rabu (8/1).
Dua pencuri itu, juga diduga membawa kabur handphone korban bermerk Vivo Y12 dan Y91. Dompet berisi kartu ATM, buku tabungan BRI dan SIM C juga hilang.
"Saat itu korban letakan di samping tempat tidur. Saat korban akan ke Pulau Seram, dia melihat sepeda motornya juga sudah hilang," katanya.
Atas peristiwa tersebut, korban datang mengadu ke SPKT Polresta Pulau Ambon, saat itu juga. Usut punya usut, tim buser mengantongi identitas pelaku.
"LS diamankan di sekitar SPBU pukul 02.00 WIT. Sedangkan pukul 15.00 WIT kembali menangkap KSS di bawah JMP," ujarnya.
Dua pelaku kemudian digelandang bersama barang bukti jupiter MX King yang telah di ubah warna menjadi hitam beserta satu lembar pajak kendaraan bermotor.
Dari hasil pengembangan, tim kembali mendapat petunjuk pelaku lain yang kini sedang dikejar berinisial HM.
"Untuk dua pelaku itu sudah ditetapkan tersangka. Mereka dikenakan pasal 363 dan atau 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutupnya. (CR1)
Komentar