Pelaku Tabrakan Maut, Polisi Diminta Proses Hukum Dirut Bank Maluku-Malut
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Pemerhati hukum, George Lease SH.MH menyatakan, polisi harus memproses hukum Dirut PT. Bank Maluku dan Maluku Utara (Malut), Arief Budiman Waliulu.
Pria 56 tahun itu merupakan pelaku kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang menewaskan Aisah (33) di ruas Jl. Ir.M. Putuhena, Rumahtiga, kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Sabtu (28/12) lalu.
"Kasus ini biar diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi sifatnya hanya meringankan beban keluarga. Mekanisme itu tidak bisa menghapus tindak pidana Laka Lantas karena telah merenggut nyawa orang lain sehingga polisi harus memproses hukum Arief," tegas Lease di Ambon, kemarin.
Karena itu, keluarga korban diminta jangan mudah menerima "tawaran damai" secara kekeluargaan karena nyawa tidak bisa diganti dengan kerugian berapa pun.
"Polisi juga harus ingat bahwa kasus ini bukan pelanggaran rambu-rambu lalu lintas sehingga diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, ini pelanggaran lalu lintas berat akibat kelalaian pelaku yang harus dibuktikan banyak faktor penyebabnya sehingga harus diproses hukum tindak pidana terhadap bersangkutan," ujar Lease.
Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon ini menyarankan, polisi mengungkap penyebab Lakalantas sehingga pelaku melakukan kelalaian berat yang ternyata juga mengakibatkan teman Aisah yang mengemudikan sepeda motor, Husein Fajri Borut (20) menjalani perawatan di rumah sakit.
"Saya tidak bermaksud menuduh. Namun, baiknya polisi melakukan pemeriksaan urin dari pelaku guna menjawab kesimpangsiuran penyebab yang bisa juga akibat ngantuk maupun mengemudikan mobil dengan kecepatan terlalu tinggi," katanya.
Lease mengharapkan hukum ditegakkan oleh polisi dengan tidak melihat jabatan dari pelaku karena nyawa orang telah hilang.
"Kemungkinan bisa saja karena mempertimbangkan jabatan pelaku sehingga dilakukan pendekatan penyelesaian kekeluargaan, di mana staf PT. Bank Maluku dan Maluku Utara intensif melakukan pendekatan dengan keluarga korban. Namun, harus diingat bahwa nyawa manusia tidak bisa diganti berapa pun nilai uang yang diberikan sebagai tali kasih," tandas dia.
Lakalantas terjadi di depan kampus Politeknik Ambon, antara mobil Toyota Fortuner warna hitam DE 1122 AJ dengan motor Yamaha ZR warna merah hitam.
Pengemudi mobil diketahui bernama Arief Burhanudin Waliulu. Sedangkan pengendara sepeda motor yakni Husein Fajri Borut (20) yang mengalami luka berat dalam insiden tersebut. Sementara rekan Husein, bernama Aisah (33) yang dibonceng meninggal dunia di lokasi kejadian.
Sebelumnya, Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Iptu Julkisno Kaisupy mengemukakan, mobil Fortuner bergerak dengan kecepatan tinggi dari arah Laha menuju Kota Ambon. Tiba di TKP, mobil yang dikemudikan Burhanudin Waliulu hilang kendali menabrak trotoar yang berada di ruas kiri jalan.
Akibatnya mobil keluar badan jalan masuk ke lorong sebelah kiri jalan dan menabrak sepeda motor yang dikendarai korban.
Kuatnya tabrakan, pengendara motor masuk ke selokan. Sementara pengendara terseret oleh mobil hingga berhenti di depan kios yang berada di depan Politeknik.
Akibat kejadian tersebut, pengendara mengalami luka robek pada kepala dan tidak sadarkan diri. Sementara korban yang dibonceng juga mengalami luka berat. Kedua korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Tantui untuk mendapatkan perawatan medis, namun nyawa Aisah tidak tertolong.
Pelaku telah diamankan dan ditahan di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, termasuk mobil dan sepeda motor korban untuk kepentingan penyidikan. (AN/KT)
Komentar