20 Anggota Polda Maluku Resmi Dipecat
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kembali diterima 13 orang anggota Polri di jajaran Polda Maluku. Di tahun 2019, sebanyak 20 anggota yang divonis melanggar hukum telah resmi dipecat Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa.
13 anggota Polri resmi diberhentikan melalui upacara PTDH yang berlangsung di Lapangan Letkol CHR Tahapary Polda Maluku, Kota Ambon, Provinsi Maluku, Senin (30/12).
"7 orang sudah dipecat bulan Januari kemarin. Hari ini ada 13 orang. Mereka yang dipecat ini melakukan kasus. Ada di tahun 2015, 2016, 2017, 2018," kata Kapolda Royke Lumowa kepada wartawan usai upacara PTDH.
Puluhan anggota yang dipecat itu, kata mantan Kakorlantas Polri ini, banyak melakukan pelanggaran Desersi. Kemudian narkotika, asusila, penelantaran anak, menikah lebih dari 1 dan penyalahgunaan senjata api (penembakan warga hingga tewas).
"Saya melihat yang penting sudah memenuhi syarat sesuai dengan SOP dan memenuhi unsur-unsur, di sidang sudah, dia (pelaku) banding juga sudah, pendapat ankum sudah selesai, ya sudah tunggu apa lagi. Jangan tahan tahan lagi, nanti dipikir kita pilih kasih," jelasnya.
Menurutnya, PTDH yang dilakukan bertujuan untuk memberikan efek jera.
"Kejadiannya bukan di jaman saya. Cuman kan sudah memenuhi unsur tapi tidak di PTDH maka harus dituntaskan," terangnya.
Royke menjelaskan, anggota Polri akan dipecat jika melakukan pelanggaran pidana, atau sama saja dengan masyarakat biasa yang mencoreng nama baik institusi.
"Sama dengan manusia biasa. Jadi sebenarnya Polisi dan TNI ini lebih berat. Disamping kita dikenakan pidana umum KUHP dan perundang undangan lainnya, kita juga dikenakan pelanggaran disiplin," ujarnya.
Jenderal Bintang Dua ini mengaku merasa iba dengan adanya proses PTDH. Namun jalan itu harus diambil karena merupakan ketentuan hukum.
"Kita iba juga, tapi hukumnya bagaimana, karena masih banyak anggota saya yang baik-baik juga. Kalau kita sayang-sayang, maka percuma ada proses hukum," tegasnya.
Orang nomor 1 Polri di Maluku ini meminta jajarannya agar tetap berbuat yang terbaik. Dia tidak akan segan menegur anggota yang melakukan pelanggaran. Peneguran dilakukan sebagai bentuk penghargaan kepada anggota yang sudah berbuat baik.
"Kalau buat pelanggaran kecil pasti ditegur. Yang berat pasti ditindak. Prinsip saya, saya menegur karena menghargai mereka yang sudah baik. Karena mereka yang baik ini besar, banyak. Yang melanggara ini paling 10 persen, 5 persen mungkin," tandasnya.
Berikut nama 20 anggota Polda Maluku yang telah di PTDH. 7 diantaranya di PTDH pada 17 Januari 2019:
1. Brigpol Abdul Malik Lestaluhu, anggota Polsek Pasanea, Polres Maluku Tengah.
2. Brigpol I Ketut Sukertia, anggota Sat Brimob Polda Maluku. Kasus Asusila.
3. Brigpol Mahdi Alhabsy, anggota Bid Propam Polda Maluku. Kasus Desersi.
4. Brigpol Zeth Ballry Tanate, anggota Sat Brimob Polda Maluku. Kasus Desersi.
5. Briptu Frensye Latuny, anggota Sumda Polres Maluku Tengah. Kasus penelantaran keeluarga.
6. Briptu Abdul Haris, anggota Sat Brimob Polda Maluku. Kasus Desersi.
7. Bripda M. Saldi Tuasalamony, anggota Sat Brimob Polda Maluku. Kasus Desersi.
Sedangkan di PTDH hari ini Sabtu 30 Desember 2019:
8. Brigpol Parman Ibrahim, anggota Ditreskrimum Polda Maluku. Kasus Desersi.
9. Brigpol Suhud, anggota Sat Sabhara Polres Ambon. Kasus menikah lebih dari 1 kali.
10. AKP Syariefuddin, anggota Pama Bidpropam Polda Maluku. Kasus Desersi.
11. Briptu Muhamad Ramli, anggota Polres Ambon. Kasus Desersi.
12. Kompol Leonard Ihalauw, anggota Pamen Polda Maluku. Kasus Narkotika.
13. Brigpol Sardeni Jumadi, anggota Sumda Polres Seram Bagian Barat. Kasus Desersi.
14. Brigpol Alfred Hatupuang, anggota Sat Sabhara Polres Seram Bagian Barat. Kasus Desersi.
15. Bharada Lucky Jeftario Sarak, anggota Sat Brimob Polda Maluku. Kasus Asusila.
16. Brigpol Pepen Parlin, anggota Sat Brimob Polda Maluku. Kasus Desersi.
17. Bripka Wardi Marasabessy, anggota Polda Maluku. Kasus Narkotika.
18. Brigpol Barry Papilaya, anggota Yanma Polda Maluku. Kasus Desersi.
19. Briptu Kevin Franklin Tanahitumessing, anggota Ditsamapta Polda Maluku. Kasus Asusila.
20. Brigpol Elianth Ronalto Latuheru, anggota Ditintelkam Polda Maluku. Kasus penyalahgunaan senjata api. (CR1)
Komentar