Sistem BNI Bobol Nasabah Korban Dobol

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Ini bukan kesalahan orang per orang, tetapi ini kesalahan lembaga (BNI). Kami datang ke bank baru bertransaksi.BNI bertanggung jawab dan tidak harus “cuci tangan.”

Uang Rp5 miliar milik salah satu nasabah BNI Ambon hingga kini tak bisa ditarik. Uangnya diblokir setelah kasus pembobolan dana oleh tersangka Farradhiba Jusuf Cs terkuak. Kini uangnya akan cair tergantung proses. Tapi penyakitnya terus memburuk dan membutuhkan suntikan obat.

Ditemui Kabar Timur usai pertemuan tertutup antara pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BNI dan sejumlah nasabah, di kantor OJK Maluku, Kota Ambon, Kamis (19/12), tubuh nasabah itu tampak benjolan. Beberapa benjolan muncul di tangan dan kakinya.

Benjolan tersebut muncul karena pengobatan rutinnya terhenti akibat ketiadaan anggaran. Padahal, seminggu sekali, lelaki ini harus suntik darah sebanyak 3 kali. Proses cuci darah ini terhenti sejak tabungannya pada BNI Ambon sebesar Rp5 miliar itu sudah tidak bisa lagi diambil.

“Setiap satu minggu saya harus suntik darah sebanyak tiga kali. Dua kali biayanya menggunakan BPJS dan sekali bayar cash sebesar Rp1,2 juta. Harga itu belum termasuk dengan obat,” kata dia kepada Kabar Timur.

Pria berkaos putih ini terus termenung. Duduk bersama sejumlah korban BNI Ambon lainnya, dia tampak mengoles tangan dan kakinya yang tampak muncul benjolan-benjolan berukuran kecil, sedang dan besar. “Benjolan-benjolan ini sudah semakin banyak. Ini bisa hilang kalau beta (saya) suntik darah. Sementara beta mau dapat uang dari mana?,” katanya.

Selain dia, tampak seorang nasabah lainnya terlihat stres. Menurut rekan senasibnya, nasabah itu diduga mulai hilang ingatan. Ini akibat uang miliaran rupiah yang ditabungnya selama ini tak bisa diambil. “Kalau dia itu kayaknya sudah mulai hilang ingatan. Mungkin karena terlalu stres.”

Menurutnya, persoalan tabungan deposito milik puluhan nasabah BNI Ambon bukan antara orang per orang. Mereka menjadi korban atas kesalahannya lembaga. Sebab, pada setiap transaksi kerap dilakukan di dalam gedung bank tersebut. “Ini bukan kesalahan orang per orang, tetapi ini kesalahan lembaga (BNI). Kami datang ke bank baru bertransaksi. Sehingga dalam kasus ini bank harus bertanggungjawab. Kami tidak punya urusan dengan para pelaku,” kata seorang nasabah kepada Kabar Timur.

Dia menjelaskan, setiap transaksi yang terjadi, mereka kerap mendatangi bank pelat merah tersebut. Para nasabah mengaku mereka ditawari untuk ikut tabungan deposito juga terjadi di dalam bank. Sehingga apakah tawaran itu asli atau palsu mereka tidak tahu.

“Terkait sistem-sistem di dalam bank kita nasabah ini tidak tahu. Kan proses semuanya berlangsung di dalam bank. Ada tanda pengenal, ada seragam dan lain-lain. Sehingga jika ditawari apapun terkait BNI ya tetap kami percaya,” jelasnya.

Lutfi Sanaky, seorang penasehat hukum yang datang bersama para nasabah melakukan pertemuan tertutup antara pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BNI dan sejumlah nasabah, meminta OJK agar dapat membantu para nasabah. “Sesuai tugas dan fungsi dari OJK melindungi nasabah, karena itu nasabah datang. Sebelumnya nasabah datang untuk minta perlindungan dan memfasilitasi antara nasabah dengan bank. Supaya kasusnya segera selesai,” kata Sanaky.

Dari catatan Sanaky, menurutnya kasus BNI Ambon ini bukan saja merugikan nasabah dari aspek ekonomi untung rugi, termasuk kerugian dialami oleh bank, tapi juga terjadi kerugian lain yang dialami para nasabah. “Antara lain sudah berdampak pada kesehatan nasabah, sikologi mereka mulai terganggu. Ini sungguh luar biasa. Katong (kami) tidak berharap kemudian dampak sosialnya yang lebih luas,” harap Sanaky.

Sanaky mengaku masih percaya dengan lembaga-lembaga lain di luar pengadilan ataupun menggunakan massa. Sehingga dirinya berharap kepada OJK dan lembaga-lembaga terkait tersebut bisa menyelesaikan persoalan tersebut secara cepat. “Ada kawan yang mengajak untuk katong (kami) demo duduki kantor BNI. Tapi beta tidak setuju, dan beta tidak setuju dengan langkah pengadilan. Karena beta masih percaya lembaga-lembaga lain di luar pengadilan ataupun menggunakan massa. Beta berharap OJK dan lembaga-lembaga institusi lain bisa menyelesaikan dan mempercepat,” tandasnya.

HARUS DIBENAHI

Kepala OJK Maluku Bambang Hermanto mengaku, pihaknya memfasilitasi pertemuan antara BNI Ambon dan para nasabah yang menjadi korban. Pertemuan untuk membahas permasalahan terkait kasus BNI Ambon. “Diharapkan ada solusi yang baik dan bisa menyelesaiakan permasalahan dengan cepat dan tentu kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Maluku,” kata Hermanto kepada wartawan, kemarin.

Solusi apa yang telah dihasilkan dalam pertemuan tersebut, kata Hermanto, belum bisa disampaikan. Sebab, pihaknya masih akan menyampaikan hasil pertemuan kepada OJK Pusat untuk ditindaklanjuti. “Tapi dari kedua belah pihak punya itikad baik, sama-sama menyelesaikan pembayaran khususnya terkait dengan tabungan, deposito nasabah yang ada di BNI. Dan etikad baik itu tentunya kita harus mentens supaya ada solusi yang bisa dijalankan dengan baik tanpa menimbulkan permasalahan yang lain,” jelasnya.

Menurutnya, pertemuan kemarin tidak melihat salah dan benar. Namun untuk mencari win-win solution seperti apa. Sehingga kepentingan nasabah maupun BNI bisa terakomodasi tanpa merugikan sebelah pihak.

“Jalan pertemuan tadi cukup baik. Dari masing-masing pihak kita berikan kesempatan berbicara seluas-luasnya. Perdebatan pasti ada, tetapi dalam kerangka yang masih kontruktif dan positif. Artinya memberikan informasi yang ril di lapangan. Hasilnya kita lagi proses. Tapi arahnya kita ingin mencari alternatif penyelesaiannya yang bisa dilakukan lebih cepat,” ujarnya.

“Terkait deposito apakah BNI dengan nasabah atau nasabah dengan Faradibha, nanti kita tunggu. Karena itu kan juga diranah penyidikan. Kita pastikan ini bisa diatasi, mungkin waktu bisa cepat, bisa sedang bisa lambat, tapi kita sama-sama punya pemikiran yang positif untuk sama sama menyelesaiakan kasus ini dengan baik,” jelasnya.

Menurutnya, dalam undang-undang, OJK mempunyai ketentuan mengenai pemeriksaan. Pemeriksaan bisa dilakukan minimal satu kali per tahun. Itupun dilakukan pada kantor pusat masing-masing bank. “Karena jaringan kantor ini kan belum tentu jadi sampling pemeriksaan, karena jumlahnya ribuan,” jelasnya.

Dari sisi pengawasan, kata Hermanto, secara teknis ada sistem triland of dividend artinya seharusnya ada tiga pertahanan yang bisa dilakukan dalam bisnis perbankan. Pertahanan pertama dari unit bisnis atau unit kerja pada bank itu sendiri. “Itu ada SOP, kemudian ada dual control, ada Segregation of duties yang harus dipatuhi,” jelasnya.

Pertahanan yang kedua, lanjut dia, juga masih berada di dalam bank. Diantaranya satuan kerja audit interen, kepatuhan, dan manajemen resiko yang fungsinya adalah memastikan tidak ada penyimpangan-penyimpangan, “ataupun kalau ada penyimpangan segera ditemukan, kemudian diperbaiki,” jelasnya.

Triland of dividend yang ke tiga, tambah Hermanto, adalah dari pihak eksternal. Diantaranya OJK, PPK, KPK (kalau terkait dengan keuangan negara), dan Bank Indonesia. Mereka merupakan pihak ekseternal yang turut melakukan pengawasan kegiatan usaha bank.

“Jadi cash-cash seperti ini apalagi yang berkaitan dengan moral hasrat pegawai kemudian dilakukan dengan kerjasama, nah ini yang sudah susah. Mau sistem yang sebagus apapun  juga pasti akan bobol, kalau sudah ada moral hasratnya pegawai,” katanya.

Hermanto mengaku tepat jika pihak BNI Ambon melaporkan kasus itu kepada Polda Maluku. Dengan demikian, pihak kepolisian ini bisa menuntaskan permasalahan tersebut, baik mengungkap siapa pelakukanya, kemana aliran dana, termasuk keputusan pengadilan yang bisa digunakan BNI untuk mempertanggungjawabkannya kepada pemegang saham, atau nasabahnya.

“Saya tidak bilang sistem BNI Rapuh. Tetapi kami lihat disini ada masalah yang harus dibenahi. Dan itu segera, sudah dilakukan oleh teman-teman audit intern dan hasil investigasi BNI juga kami belum terima dari pengawas OJK pusat. Nanti kalau sudah tentu ada langkah-langkah pembinaan,” tandasnya.

TERSANGKA BISA BERTAMBAH

Terpisah, Kepala Polda Maluku Inspektur Jenderal Polisi Royke Lumowa, mengaku, hingga kini tersangka kasus BNI Ambon belum bertambah. Kasus yang merugikan BNI sebesar Rp58,95 miliar itu masih dalam proses penyelidikan.

“BNI masih proses, tidak ada hambatan,” ungkap Royke saat ditemui wartawan usai apel gelar operasi Lilin Siwalima 2019 di lapangan Polda Maluku Letkol CHR Tahapary, Kota Ambon, kemarin.

Meski belum ada tersangka baru, namun mantan Kakorlantas Polri ini mengaku, dari sejumlah indikasi yang dilihat, maka tersangka tambahan bisa dijerat. “Tersangka jangan di paksa-paksa juga, kalau tidak bersalah. Melihat indikasi-indikasi lebih dari enam (tersangka) bisa saja. Tapi, alat bukti itu yang paling utama kita buktikan,” terangnya.

Menurutnya, penanganan kasus ini akan berjalan lama ataupun sebaliknya cepat tergantung dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. “Secepatnya, tergantung penyidik. Ini tidak boleh istirahat harus secepatnya,” ujarnya.(CR1)

Komentar

Loading...