Penyidik Polda Maluku Harus Berani Ungkap Dibalik Kata-Kata Hujatan Liprent
KABARTIMURNEWS.COM. AMBON - Prilaku Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen), Pemuda Bravo 5, Liprent Ode Villa, yang kerap melontarkan hujatan di Medsos (Media Sosial), Facebook, pasca dijadikan tersangka, oleh Polda Maluku, dalam ciutannya, tentang Kapolda mafia tanah, perlu dilakukan pendalaman, terkait kata-kata yang dilontarkan itu.
“Kasus Lipret Ode Villa yang telah berstatus tersangka harus dikembangkan. Penyidik mesti mendalami kata-kata hujatan yang mengandung unsur fitnah itu lebih dalam lagi. Jangan sampai Liprent hanya dijadikan mortir untuk kepentingan terselubung,” kata Dino Umahuk, salah Pimred Berita Online Poros Timur, dalam diskusi sejumlah Pemimpin Redaksi (Pimred), cetak dan online di Kafe Renovi, Ambon, semalam.
Diskusi Pimred, dengan tema: “Ancaman Pembredelan Koran Kabar Timur oleh Pemuda Bravo 5” menghadirkan, diantaranya, Pimred Kabar Timur, Pimred Harian Rakyat Maluku, Pimred Harian Spektrum, Pimred Online Ameks, Pimred Ambon Ekspres, Pimred Berita Kota, Pimred Laskar.com dan Pimred Poros Timur.com.
Menurut mereka, ada empat kasus yang menjerat Liprent yang dilaporkan ke sejumlah Mapolsek. Terakhir kali kasus penghinaan terhadap Kapolda Maluku. Setelah dijadikan tersangka, dan sempat dijebloskan kedalam tahanan kemudian Liprent dibebaskan dengan penangguhan penahanan.
“Disini Liprent bukannya sadar dengan kasus-kasus yang menjeratnya, malah kembali berulah. Media harus mendorong aparat penyidik penanganan kasus Liprent, untuk mendalami prilaku yang bersangkutan. Kami duga ada pihak-pihak yang mendorong Liprent untuk melakukan semua itu,” kata Umahuk.
Lihat saja, dalam beberapa hari terakhir misalnya, dalam soal dugaan kasus dana haji di Maluku, Liprent dengan statusnya sebagai Wasekjen Pemuda Bravo 5, telah memvonis orang dalam ciutan melebih dari aparat penegak hukum.
Terakhir setelah diberitakan Harian Kabar Timur, Liprent kembali melontarkan kata-kata ancaman. “Dari kasus ancaman membredel Kabar Timur ini, kami berkeyakinan bahwa selama ini ciutan-ciutan Liprent tidak berdiri sendiri, tapi ada pihak tertentu yang harus didalami oleh penyidik Polda Maluku,” terangnya.
“Liprent itu tidak sendiri. Ada pihak-pihak lainnya yang terlibat di dalamnya, termasuk ciutannya tentang Kapolda Maluku Mafia tanah. Harus dibongkar dan penyidik harus segera melakukan penahanan kepada yang bersangkutan, karena mengulang kembali melakukan hal serupa,” imbau Umahuk. (KT)
Komentar