YPDM Angkat Bicara Soal Eksekusi Unidar Ambon
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Pihak Yayasan Pendidikan Darussalam (YPDM) Ambon akhirnya angkat bicara soal penolakan eksekusi kampus yang terletak di Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) itu.
"Yang jelas YPDM menolak eksekusi itu. Objek apa yang mau dieksekusi. Sementara putusan MA nomor 2860 K/PDT/2016 telah terpatahkan dengan putusan MA nomor 3100 K/PDT/2017. Jadi YPDM menolak itu berdasarkan perintah undang-undang," kata Humas YPDM Ambon, Rauf Pelu kepada Kabar Timur di Ambon, Kamis (12/12)
Dia mengatakan, putusan MA nomor 2680 K/PDT/2016 milik Yayasan Darussalam Maluku (YDM) sifatnya deklalator atau deklarasi. Berbeda dengan putusan MA nomor 3100 K/PDT/2017 milik YPDM yang mana MA memutuskan untuk mengeksekusi kampus YDM yang berlokasi di Wara Desa Batu Merah, Ambon.
"Makanya putusan MA nomor 3100 ini mematahkan argumen nomor 2850 milik YDM," jelasnya
Mestinya, pada 2017 lalu, atas perintah MA, eksekusi kampus di Wara sudah harus dilakukan. Hanya masalah ini kandas karena adanya permainan oleh pihak-pihak di dalamnya. Apalagi, netralitas Pemerintahan Maluku saat itu cukup goyang.
"Jadi YPDM tetap pertahankan untuk tidak dilakukan eksekusi di kampus Tulehu," tegas jebolan Hukum Kampus Unidar itu.
Praktisi Hukum itu malah mengaku, direncanakan akhir Desember 2019 mendatang, YPDM akan menggelar wisuda di kampus Tulehu. Pelaksanaan wisuda ini telah dibicarakan dengan Gubernur Maluku, Murad Ismail.
"Direncanakan tanggal 28 Desember 2019, akan dilakukan wisuda. Pak Murad sangat merespon baik soal ini," tutur dia.
Wisuda ini juga akan dihadiri para raja/pjs di Jazirah Leihitu yang meliputi kecamatan Leihitu, Leihitu Barat dan Salahutu.
Sebelumnya diberitakan, rencana eksekusi Kampus Unidar Tulehu pada Kamis (5/12) gagal akibat ketidaksiapkan aparat kepolisian. Aset kampus Unidar Ambon milik Yayasan Darussalam Maluku (YDM) itu dikuasai Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku (YPDM).
Dijadwal ulang karena konsen giat masyarakat lainnya, ungkap Wakil Kepala Polresta Pulau Ambon, Kompol Ferry Mulyana, kepada Kabar Timur, kemarin.
Dua kali rencana eksekusi gagal dilakukan karena berpapasan dengan kegiatan yang dilakukan aparat kepolisian setempat. Eksekusi selanjutnya akan dilakukan Kamis (13/12). Insya Allah (eksekusi pada hari Kamis). Nanti kami sampaikan lagi, tandasnya.
Dua orang mahasiswa berunjuk rasa di depan gapura kampus Unidar. Selain berorasi, mereka juga membakar satu buah ban bekas. Aksi dua mahasiswa yeng mengenakan seragam almamater berwarna merah itu menjadi tontonan warga sekitar.
Pagar gapura kampus itu juga ditutup. Pasca gempa tektonik 26 September 2019, area kampus Unidar di desa Tulehu dijadikan lokasi pengungsian dan rumah sakit darurat. Akibat gapura diblokir mahasiswa, pengendara kendaraan bermotor yang hendak beraktivitas di area pengungsian terganggu. Mereka yang berlalu lalang, harus menunggu pagar di buka.
YDM ditetapkan sebagai pemilik sah seluruh aset kampus tersebut. Ini setelah melalui serangkaian persidangan mulai dari Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Tinggi Maluku, Mahkamah Agung hingga putusan Peninjauan Kembali di Mahkamah Konstitusi. Pengumunan eksekusi sempat dilakukan pada Kamis (19/9) lalu. Dimulai dengan pembacaan surat penetapan sita eksekusi Pengadilan Negeri Ambon yang dibaca Notje Lease dihadapan warga dan sejumlah pengurus YPDM. Notje kemudian memeriksa seluruh aset sambil memasang stiker dan papan pengumuman.
Pengumuman yang direkat di dinding, kaca dan depan gerbang kampus tersebut tertulis; Tanah dan seluruh bangunan beserta isinya yang dikuasai oleh Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku telah disita Pengadilan Negeri Ambon, berdasarkan penetapan sita eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Ambon klas I A nomor : 17/PaN.Pdt.Eks/2018/PN Ambon tanggal 31 Mei 2018, jo putusan Pengadilan Negeri Ambon nomor : 11/Pdt.G/2015/PN Ambon tanggal 29 Oktober 2015. Ambon 19 September 2019 Ketua Pengadilan Negeri Ambon Pasti Tarigan. (MG3)
Komentar