PPS Tasikoki Serahkan 16 Ekor Kakatua Seram dan Tanimbar

Husen Toisuta/KabarTimur

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON- 10 ekor burung Kakatua Seram (Cacatua Moluccensis) dan 6 ekor Kakatua Tanimbar (Cacatua Goffiniana), diserahkan petugas dari Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tasikoki, Bitung, Sulawessi Utara.

Belasan ekor kakatua endemik Maluku, itu diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku. Penyerahan berlangsung di Pelabuhan Slamet Riyadi, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu (4/12).

Kepala BKSDA Maluku, Mukhtar Amin Ahmadi mengungkapkan, belasan ekor burung asli Maluku itu merupakan satwa hasil sitaan, temuan dan penyerahan masyarakat di wilayah kerja BKSDA Sulawesi Utara, kemudian dititipkan di PPS Tasikoki.

"Penyerahan burung ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan penyerahan satwa liar endemik Maluku dan Maluku Utara yang dilakukan pihak PPS Tasikoki tanggal 30 November 2019 di Pelabuhan Laut Bastiong, Kota Ternate," kata Amin.

Di Pelabuhan Bastiong pada pekan kemarin, Amin mengaku jika PPS Tasikoki juga telah menyerahkan satwa liar ke Balai Taman Nasional (BTN) Aketajawe Lolobata. Adalah sebanyak 23 ekor burung endemik Maluku Utara. Diantaranya 4 ekor Kakatua Putih (Cacatua Alba), 6 ekor Nuri Kalung Ungu (Eos Squamata) dan 13 ekor Kasturi Ternate (Eclectus Roratus).

"PPS Tasikoki juga menyerahkan satwa liar kepada kami berupa 4 ekor Kera Yaki (Macaca Nigra) yang merupakan satwa endemik Maluku Utara," terangnya.

Untuk Kera Yaki, tambah Amin, langsung dibawa ke Resort Bacan untuk proses habituasi persiapan pelepasliaran yang akan dilakukan di kawasan konservasi Cagar Alam (CA) Gunung Sibela, Pulau Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.

"Kera Yaki merupakan hasil penyerahan dari masyarakat yang berada di Kota Ternate kepada petugas Seksi Konservasi Wilayah I Ternate, BKSDA Maluku dan dititipkan di PPS Tasikoki," ujarnya.

Menurutnya, untuk 10 ekor Kakatua Seram yang diterima hari ini, akan direhabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PRS) Masihula. Sementara 6 ekor Kakatua Tanimbar akan segera dilepasliarkan di habitat aslinya di Kepulauan Tanimbar.

Proses penyerahan dan pelepasliran satwa dari PPS Tasikoki ini, kata Amin, dilakukan karena hewan dilindungi negara tersebut sudah menjalani masa karantina dan rehabilitasi di PPS Tasikoki selama kurang lebih 3 -4 tahun.

"Sehingga sudah dianggap mampu untuk bertahan hidup di alam liar. Selain itu direncanakan pada akhir tahun ini PPS Tasikoki akan menerima pengembalian satwa liar hasil sitaan (repatriasi) yang berhasil diamankan di wilayah Dafau Filipina, sehingga pihak PPS Tasikoki harus mempersiapkan sarana dan prasarana untuk menampung satwa-satwa tersebut," tandasnya. (CR1)

Komentar

Loading...