Karel : 75 Karyawan Yang DiPHK Belum Ambil Gaji

Ruzady Adjis/kabartimurnews

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Presiden Direktur PT. Wahana Lestari Investama (WLI), Karel Albert Ralahalu mengatakan hingga saat ini setidaknya masih ada sekitar 75 karyawan dari total 83 karyawan yang di PHK perusahannya belum mengambil gaji.

"Ada 75 orang yang belum ambil (gaji) sampai sekarang,"ungkapnya saat dikonfirmasi awak media di kantor Gubernur Maluku, Ambon, Jumat (22/11).

Dikatakannya, saat ini gaji para karyawan yang di PHK itu sudah ada di perusahan.

Sehingga kapanpun para karyawan yang di PHK itu ingin mengambil gaji mereka, pihak perusahan siap melayani. "Masih ada disana, kapanpun, dimanapun jam berapa pun mereka mau ambil,"tandasnya.

Sekedar tahu, setelah berkali-kali menuntut keadilan dengan berbagai cara, PT Wahana Lestari Investama (WLI) akhirnya menyerah. Mereka berjanji akan membayar upah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak kepada 87 karyawannya.

Janji perusahaan budidaya udang yang beroperasi di Arara, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku ini, disampaikan kepada Komisi D DPRD Maluku.

Saadiah Uluputty, Ketua Komisi D DPRD Maluku, mengatakan, janji pembayaran upah karyawan yang di PHK disampaikan pihak perusahaan dalam rapat kerja bersama Komisi D.

Rapat kerja tersebut, kata Uluputty, juga melibatkan karyawan WLI yang di PHK, Dinas Nakertrans Provinsi dan Kabupaten. Dalam rapat itu, komisi D meminta perusahaan untuk membayar pesangon karyawan.

"Hari ini kami menggelar rapat. Hasilnya, pihak perusahan siap membayar pesangon dan dimediator oleh Nakertrans Maluku Tengah. Waktu pembayaran kami minta paling lambat seminggu," ungkap Uluputty kepada wartawan di Kantor DPRD Maluku, Kota Ambon, Senin (22/7).

Dalam rapat itu juga, tambah srikandi Partai Keadilan Sejahtera ini, terdapat beberapa hal yang diverifikasi, baik pekerja, Nakertrans maupun perusahaan. Hasilnya, sudah ditemukan titik terang.

Ia menjelaskan, PHK awalnya hanya berlaku kepada 3 orang karyawan saja. Kemudian disusul sebanyak 1.113 orang secara massal. Alasannya, perusahaan pailit atau menderita kerugian.

Setelah di PHK massal, perusahan kemudian menyelesaikan tunggakan hak karyawan sekitar 1.000 orang lebih. Dan yang masih tersisa saat ini hanyalah 87 pekerja.

Khusus untuk 3 karyawan yang di PHK sebelumnya, Uluputty mengaku pembayaran pesangonnya akan disesuaikan dengan aturan yang ada. Artinya, jika tunggakannya 2 bulan, maka harus dibayar selama itu.

Menurutnya, perusahan juga telah mengiyakan permintaan Komisi D terkait perekrutan kembali karyawan yang di PHK, jika perusahan beroperasi lagi.

"Untuk karyawan yang sudah pernah bekerja, nantinya akan di pakai lagi untuk operasional berikutnya," tandasnya.

Disisi lain, terkait berapa bajet yang akan dikeluarkan perusahan membayar pesangon sisa karyawan, Uluputty mengaku akan disesuaikan dengan norma dan aturan. (RUZ/CR1).

Komentar

Loading...