Pria Bejat Wakasihu Pencabul Anak Kandung Disidang
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Attamimi dari Kejari Ambon kemarin menggiring terdakwa Rahmat Aziz Latuliu (50), alias Pak Ais, ke persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (20/11).
Warga Desa Wakasihu, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) ini, didudukkan di kursi pesakitan oleh Jaksa Attamimy, karena diduga kuat bersalah melakukan pidana persetubuhan terhadap putri kandungnya yang masih di bawah umur.
Di depan majelis hakim Hamzah Kailul dkk,Ahmad Attamimy dalam dakwaanya menjelaskan, tindak pidana persetubuhan terjadi, pada tahun 2010 tepatnya di rumah terdakwa di Desa Wakasihu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Attamimy mengungkapkan, aib tersebut berawal ketika korban sedang tidur dengan saksi, Rido Latuliu di dalam kamarnya karena terdakwa cekcok dengan ibu korban.
Entah apa, setelah cekcok terdakwa menuju kamar korban dan menyuruhnya tidur di kamar terdakwa. Korban ikut saja, tapi terdakwa kemudian mengunci pintu kamar dari dalam lalu mengajak korban berhubungan badan layaknya suami istri.
Aksi bejat terdakwa terhadap putrinya ini, dilakukan dua kali dalam satu minggu. Aksi biadap terdakwa kembali dilakukan di tahun 2011. Ketika itu terdakwa sedang di dalam rumah, lalu memanggil korban untuk masuk kamar. Korban sempat melawan, namun terdakwa mengancam akan membunuh korban menggunakan sebilah parang jika kemauannya tidak dituruti korban.
Karena takut, korban akhirnya menuruti nafsu biadab terdakwa yang tak lain ayah kandungnya sendiri. Terdakwa kembali melanjutkan aksi biadab nya di tahun 2012.
Saat itu, berada bersama korban di dalam rumah, terdakwa memaksa untuk kembali berhubungan badan, namun korban menolak. Tapi terdakwa mengancam akan membacok korban dengan parang, jika menolak. Karena takut korban ikut saja.
Perbuatan bejat ini terakhir dilakukan 17 Juli 2019. Ketika korban berada dalam kamar dan terdakwa menonton televisi tapi kemudian meminta jatah lagi. Korban sempat menolak tapi lagi-lagi di bawah ancaman parang si bapak. Ketakutan korban kembali meladeni nafsu bejat terdakwa. Seperti biasa, terdakwa mengancam sembari mengingatkan korban tidak menceriterakan perbuatan ayahnya itu kepada sang ibu atau siapa saja.
Bahwa, terdakwa melancarkan aksi biadabnya itu terhadap putrinya sendiri hingga mereka dewasa, beber JPU Ahmad Attamimy.
Tidak terima dengan perlakuan terdakwa, korban memberanikan diri menceritakan aksi biadap terdakwa ke ibu dan neneknya. Mendengar tuturan itu, nenek dan ibu korban lantas melaporkan perbuatan bejat terdakwa ke polisi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam piadana dalam Pasal 81 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo, Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Usai mendengar pembacaan dakwaan oleh JPU Achmad Attammi, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga dua minggu kedepan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini digelar tertutup dipimpin Hakim Ketua Hamzah Kailul didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Philips Pangalila, selaku hakim anggota. Sementara terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Alfred Tutupary. (KTA)
Komentar