KPK Bidik Gratifikasi Pemilihan Rektor & Proyek IAIN Ambon

Kabartimurnews.com

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) marathon mengorek keterangan sejumlah pejabat di kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon.

Setelah Jumat pekan kemarin, memeriksa Rektor IAIN Ambon DR. Hasbollah Toisuta, Wakil Rektor II Ismail DP, mantan Kabag Perencanaan dan Keuangan Amirudin serta Yusuf Luhulima, kini giliran tiga pejabat di kampus hijau itu diperiksa lembaga antirasuah.

Tiga pejabat IAIN Ambon yang diperiksa di gedung KPK di Jl. Kuningan Persada Jakarta Selatan, Rabu (15/11), adalah ketua dan panitia lelang pengadaan lahan kampus di Negeri Liang, yakni Syukur (ketua panitia lelang), Nur Tunny dan Tati Hafid, anggota lelang.

Hari ini KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Bendahara IAIN Ambon, Kamil Tehuayo dan Rivalna Rifai. Beberapa bulan lalu Kamil telah dikorek keterangannya oleh penyidik KPK. Dari pemeriksaan Kamel itulah, KPK memanggil Hasbollah dan pejabat IAIN Ambon yang terlibat dalam pengadaan lahan seluas 70 hektare di Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

Dari pemeriksaan Kamel ketika itu, penyidik KPK menemukan perbedaan data terkait realisasi pengadaan lahan dan nilai lahan yang dibayarkan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menolak buka-bukaan terkait pemanggilan rektor dan sejumlah pejabat IAIN Ambon. Alasannya kasus ini masih tahap penyelidikan. Maaf, karena kasusnya sedang penyelidikan, kami belum bisa menjelaskan, kata Febri kepada Kabar Timurvia pesan whatsapp, tadi malam.

Meski Febri menolak berkomentar, dari surat pemanggilan yang dilayangkan KPK ke pejabat IAIN Ambon tanggal 6 November 2019 perihal permintaan keterangan, disebutkan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait tugas dan kewenangannya di lingkungan Kementerian Agama RI tahun 2014-2019.

Dan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pemilihan rektor UIN/IAIN/STAIN dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Kementerian Agama RI tahun 2016-2019. Surat panggilan ditandatangani oleh Deputi Bidang Penindakan a/n Plt Direktur Penyelidikan Iguh Sipurba.

Selain pejabat IAIN Ambon yang dipanggil, penyidik KPK juga memanggil Nendy, salah satu kontraktor yang mengerjakan proyek gedung auditorium di kampus tersebut.

Sumber Kabar Timurmenyebutkan, rektor, pejabat IAIN Ambon dan kontraktor yang dipanggil terkait pengerjaan proyek fisik dan pengadaan pada masa kepemimpinan Hasbollah Toisuta. Rektor dan pejabat IAIN Ambon yang dipanggil KPK juga untuk dimintai keterangan terkait pemilihan rektor yang pada akhirnya Pak Hasbollah Toisuta terpilih sebagai rektor, ujar sumber Kabar Timurdi kampus IAIN Ambon.

Menurutnya, pemeriksaan rektor dan pejabat IAIN Ambon merupakan pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT), mantan Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy alias Rommy. Bukan cuma IAIN Ambon, beberapa pimpinan kampus yang berada di lingkungan Kementerian Agama RI juga dipanggil untuk diklarifikasi sesuai surat panggilan KPK, katanya.

Apakah pemeriksaan tersebut juga terkait pengadaan lahan seluas 70 hektare di Negeri Liang. (Pemeriksaan) Itu keseluruhan, juga menyangkut pembangunan infrastruktur di kampus IAIN Ambon, tukasnya.

Khusus untuk pengadaan lahan, sebagaimana diketahui pengadaan lahan untuk pembangunan kampus baru IAIN di Liang menelan anggaran mencapai Rp 33 miliar. Dana bersumber dari APBN 2017 yang dikucurkan Kementerian Agama.

Dari total anggaran tersebut telah dibayarkan Rp 17 miliar kepada ahli waris atau pemilik lahan. Belakangan muncul sejumlah masalah sehingga lahan tersebut tidak dapat digunakan untuk membangun kampus baru IAIN Ambon.

Mulai dari pembelian lahan yang nilainya melebihi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah yang diatas harga rata-rata transaksi jual beli, mark up atau penggelembungan penerima ganti rugi lahan atau ahli waris hingga dugaan pemalsuan surat tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku dan Pjs desa/negeri Liang.

Pemalsuan surat tanah diduga untuk mendapatkan ganti rugi dari hasil lahan yang dipakai untuk pembangunan Kampus Cabang IAIN Ambon yang rencananya akan dibangun di desa Liang.

PJS negeri Liang diduga memalsukan surat tanah kepada 61 orang penerima ganti rugi lahan dari seharusnya hanya 20 orang. 40 orang bukan ahli waris sebenarnya alias fiktif. Sejatinya tanah 70 hektar adalah hak waris resmi Dati Lessy, namun persoalan ganti rugi lahan telah ditetapkan sebanyak 61 orang penerima ganti rugi.

Penentuan ganti rugi tersebut berpatokan kepada Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan Pejabat Sementara (PJS) Negeri Liang, sebagai alas hak kepemilikan tanah Amaheru (Tanah pembangunan kampus IAIN Ambon).

Atas masalah itu, ahli waris yang sahtelah melayangkan surat No. 02/SK/ADL/V/2018, Perihal Konfirmasi Alas Hak Kepemilikan Tanah Amaheru, terkait 61 penerima ganti rugi lahan.

Penggelembungan NJOP diduga melibatkan oknum pejabat IAIN Ambon yang berperan sebagai panitia pengadaan lahan. Begitu juga 40 orang bukan ahli waris sebenarnya alias fiktif disinyalir melibatkan oknum pejabat IAIN Ambon, BPN Maluku dan Pjs Desa Liang. (KT)

Komentar

Loading...