SPPD Fiktif Ambon, Penyidik Surati BPK
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Ambon tahun 2011 sudah dikantongi. Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, juga sudah menyurati BPK untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.
“Untuk kasus SPPD Fiktif, kami sudah surati BPK untuk pemeriksaan saksi ahli,” ungkap Paur Subbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Isaak Leatemia kepada Kabar Timur, Rabu (20/11).
Setelah pemeriksaan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara dalam kasus tersebut, selanjutnya penyidik akan melakukan gelar perkara untuk melihat siapa yang akan bertanggung jawab.
“Nanti setelah pemeriksaan saksi ahli baru gelar perkara untuk menentukan tersangka,” tandasnya.
Untuk diketahui, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, telah mengantongi hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terkait kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Ambon tahun 2011.
Dari hasil audit BPK yang sudah diterima penyidik Tindak Pidana Tertentu (tipidter) Satreskrim Polresta Ambon beberapa waktu lalu, ini terbukti terdapat kerugian negara. Berapa besar kerugian yang dialami dalam kasus itu, masih tertutup rapat.
Kepala Satreskrim Polresta Ambon AKP Gilang Prasetya, yang dikejar wartawan usai pengukuhan Polres menjadi Polresta oleh Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa, kemarin, mengakui jika dari hasil audit diterima tersebut, benar terdapat kerugian negara.
“Iya (ada kerugian negara). Tapi kita mau minta dulu dari ahli. Ahlinya harus diperiksa dulu to. Kita periksa dulu ahlinya. Saya belum bisa ini (sampaikan kerugian negara), karena kita harus periksa ahli dulu," kata Gilang di Markas Polresta Ambon di Kota Ambon, Senin (18/11).
Gilang tidak mengelak jika dokumen hasil audit kerugian negara dari BPK dalam kasus itu telah diterima. Tapi hasilnya seperti apa, belum bisa disampaikan kepada publik. Ia berjanji akan memberitahukan setelah pihaknya mensinkronkan dengan keterangan saksi ahli.
"Nanti kalau ahlinya sudah sinkron dengan kita, baru kita sampaikan. Dokumennya (hasil audit BPK) sudah kita terima, sudah kita pelajari, tapi kita akan meminta keterangan ahli dulu, oke," tandasnya.
Untuk diketahui, perkara SPPD fiktif Pemkot Ambon sudah pada fase penyidikan. Setelah mengantongi hasil audit BPK, tim penyidik akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka.
Sementara SPPD fiktif di DPRD Ambon sejumlah anggota dewan sudah diperiksa, tapi perkara ini masih dalam penyelidikan.
Dua kasus yang terjadi tahun 2011 silam itu menelan anggaran kurang lebih Rp4 miliar untuk SPPD Pemkot dan Rp2 miliar buat DPRD Ambon.
Uang miliaran rupiah yang dikeluarkan untuk perjalanan dinas dua lembaga eksekutif dan legislatif ini, habis terpakai dalam laporan pertanggungjawabannya.
Kasus ini terkuak setelah tim penyidik menemukan adanya 114 tiket yang diduga fiktif, dengan nilai sebesar Rp600 juta lebih untuk Pemkot Ambon.
Hal yang sama juga ditemukan di DPRD Ambon. Tim menemukan 100 tiket pesawat fiktif. Jumlahnya Rp742 juta lebih.
Perkara yang terjadi di Sekretariat kedua instansi berbeda ini terungkap diduga berdasarkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan. (CR1)
Komentar