OJK Imbau Masyarakat Waspadai Investasi Bodong

ist

KABARTIMURNEWS.COM,MASOHI- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat mewaspadai investasi bodong yang lagi marak pasalnya jika tertipu, uang tidak bisa diklaim untuk dikembalikan seperti menabung di bank biasa yang diawasi lembaga otoritas ini.

"Lojik saja berpikirnya, cuma 6 sampai 8 persen per tahun loh untuk deposito bank konvensional. Sementara mereka, 60 sampai 120 persen bunga per tahun. Hati- hati aja," papar Kepala OJK Provinsi Maluku Bambang Hermanto di sela-sela Media Gathering, di Ora Beach, Desa Saleman, Seram Utara, Kabupaten Malteng, Senin (18/11).

Para investor bodong tidak diketahui sumber dananya darimana, beberapa dari mereka masih ditelusuri oleh Bareskrim Mabes Polri. Namun begitu, beberapa sudah terverifikasi, bahkan setelah skema usahanya diketahui, akhirnya mendapat ijin OJK.

Adapun praktek investasi bodong ada pelbagai cara, mulai dari produk kosmetika seharga Rp 200 ribu-Rp 300 ribu yang dijual Rp 3 juta - Rp 5 juta sampai investasi bertajuk pelestarian lingkungan, semisal gerakan menanam pohon jati.

Seiring dengan bertambahnya pengguna handphone di Indonesia dan muncuitu a sejumlah aplikasi belanja online, investasi bodong menyusup masuk di aplikasi-aplikasi itu juga dengan narasi-narasi yang menjebak.

"Ayo tanam pohon nanti dapat sertifikat pohonnya di lahan sekian hektar. Itu memang jualannya investasi bodong," kata Bambang.

Hingga saat ini, akui Bambang, OJK belum mendapatkan konfirmasi lebih jauh menyangkut investasi Max Win yang menjanjikan setiap member atau anggotanya keuntungan besar namun diduga 'bodong" alias ilegal. Investasi ini dicap bodong lantaran beraktivitas tanpa ijin resmi dari OJK, selaku otoritas pengawas lembaga keuangan di Indonesia.

Bambang mengaku, pimpinan Max Win telah diundang OJK Pusat. Dua kali dipanggil tidak datang yang berarti tidak punya itikad baik.
Berbasis internet, Max Win menyampaikan narasi- narasi bisnis inveatasi yang bombastis. Seperti bagaimana berinvestasi yang bebas dari riba, kemudian iming-iming keuntungan tinggi dengan resiko investasi yang rendah.

Ada lagi yang lebih humanis, yaitu produk-produk koperasi, juga bebas dari riba. "Ini juga tidak jelas memanfaatkan keawaman masyarakat soal koperasi. Harusnya juga ada ijin kementerian koperasi, lalu dewan syariahnya. Ini tidak," ucap Bambang. (KTA)

Komentar

Loading...