Rekomendasi KASN Dikantongi, Tiga Calon Maluku Diusulkan ke Presiden

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN telah memberikan rekomendasi terhadap Hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinann Tinggi Madya Sekretaris Daerah (Sekda) Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.
Hal ini disampaikan Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Jasmono.
"Secara resmi KASN telah menyampaikan Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinann Tinggi Madya Sekretaris Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku, yang ditandatangani oleh Ketua KASN Agus Pramusinto,"ujarnya saat dikonfirmasi via seluler Minggu (17/11).
Setelah adanya rekomendasi KASN ini, lanjut Jasmono, maka berdasarkan Pasal 124 ayat 1 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, hasil Akhir Seleksi yaitu 3 nama calon Sekda terbaik dapat diusulkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
"Saat ini pun kita sudah berproses dengan Kementerian Dalam Negeri,"sambungnya.
Sebelumnya diberitakan Kabar Timur, Panitia Seleksi telah merampungkan seleksi jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku. Pansel yang dipimpin Rektor Universitas Pattimura M.J Sapteno bentukan Pemerintah Provinsi Maluku itu telah menghasilkan tiga nama calon Sekda.
Tiga nama dinyatakan lolos seleksi calon Sekda, yakni Kasrul Selang, Sadli Ie dan Sartono Pinning. Satu calon lainnya, Mus Sangadji, gugur ditahapan akhir seleksi.
Tahapan terakhir seleksi, empat nama calon Sekda mengikuti tahapan seleksi kompetensi teknis dan wawancara di Badan Pengelola Sumber Daya Manusia (BPSDM) Maluku pada 7-8 November 2019.
Hasil tahapan akhir seleksi Sekda disampaikan di official website Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku tertanggal 9 November pukul 00.00 WIT.
Ditandatangani oleh Ketua Pansel M.J. Sapteno, surat keputusan nomor: 07/PENG/PANSELCPPTM/2019, disebutkan pada point pertama berdasarkan berita acara keputusan seleksi Nomor 08/BA/PANSELCPPTM/2019 tertanggal 9 November 2019, Pansel mengumumkan yang dinyatakan lulus pada tahapan akhir seleksi dan dapat dipertimbangkan untuk diusulkan diangkat dalam jabatan Sekda Maluku.
Poin kedua pengumuman hasil akhir tersebut, disebutkan, keputusan Pansel Terbuka Pejabat Pimpinan Tinggi Madya/Sekda Maluku tahun 2019 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Plt Kepala BKD Provinsi Maluku, Jasmono mengatakan, tiga calon yang dinyatakan lulus dengan peringkat tiga terbaik. Hasil seleksi Sekda Maluku, sudah dikirimkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapatkan rekomendasi untuk selanjutnya diusulkan ke Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri Tio Karnavian.
Hari ini (Senin) telah disampaikan kepada KASN untuk mendapatkan rekomendasi dan selanjutnya akan diusulkan ke Pak Presiden melalui Mendagri, jelas Jasmono, kemarin.
Penentuan Sekda definitif akan diputuskan melalui sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang dihadiri presiden dan wakil presiden serta perwakilan dari jajaran kementerian/lembaga terkait. Satu nama yang dipilih sebagai Sekda dari tiga nama yang diusulkan tersebut, katanya.
Setelah Sekda definitif dipilih oleh TPA, presiden akan menerbitkan Keppres tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya/Sekda di lingkungan Pemprov Maluku.(RUZ)
Komentar