Johan Lewerissa Belum Diperiksa

KABARTIMUTNEWS.COM,AMBON- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku hingga kini belum melakukan pemeriksaan terhadap Johan Lewerissa, politisi partai Gerindra Maluku yang dilaporkan rekan separtainya Robi Gasperz.

Polda masih terus mendalami laporan polisi yang dilayangkan Gasperz melalui surat pengaduan. Belum diperiksa. Masih dalami berkas karna itu delik aduan, kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Mohamad Roem Ohoirat, Jumat (15/11).

Ohoirat mengungkapkan, setelah mempelajari laporan pengaduan terkait sejumlah kasus yang diduga dilakukan Lewerissa, pihaknya baru akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangannya. Nanti setelah dalami (berkas pelapor) baru mintai keterangan pelapor. Setelah itu baru terlapor, ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah Maluku mengakui telah menerima surat laporan pengaduan dari Robi Gasperz, anggota DPRD Maluku dapil Kota Ambon terpilih namun belum dilantik. Ia mempolisikan Johan Lewerissa, rekan separtai dari Gerindra.

Gasperz mempolisikan Lewerisa dalam sejumlah kasus tindak pidana. Lewerissa dituding telah menggunakan data suara palsu saat menggugatnya ke Mahkamah Partai Gerindra. Tak hanya itu, Lewerissa dianggap telah mencemarkan nama baik dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan.

Laporan pengaduan baru kita terima, ungkap Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat kepada Kabar Timur di ruang kerjanya, Markas Polda Maluku, Kota Ambon, Rabu (6/11).

Laporan pengaduan yang disampaikan tersebut, kata Ohoirat, kini telah berada di tangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku. Selanjutnya laporan itu akan dipelajari untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Krimum, tambah juru bicara Polda Maluku ini.

Untuk diketahui, Gasperz gagal dilantik setelah dituding Lewerissa telah memanipulasi suara. Mahkamah Partai Gerindra mengabulkan gugatan Lewerissa, setelah sebelumnya kalah dalam gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK) milik Negara.

Hari ini, saya resmi melaporkan Johan Lewerissa ke Polda Maluku, atas dugaan menggunakan data palsu ketika menggugat saya di Mahkamah Partai, ungkap Robi Gaspersz, kepada Kabar Timur, Selasa, kemarin.

Laporan yang disampikan ke Ditreskrimum Polda Maluku menyangkut dugaan menggunakan data suara palsu, pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Laporannya sudah resmi saya sampaikan, ungkap Robi.

Menurut Robi, data hasil suara Pileg, 17 April 2019 di Dapil Kota Ambon, yang digunakan Johan Lewerissa menggugat ke Mahkamah Partai diduga Aspal alias asli tapi palsu. Dugaan palsu ini perlu diusut. Karena ini menyangkut pemalsuan dokumen negara, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2003. Siapapun yang terlibat pemalsuan harus ditindak, papar Robi. (CR1)

Komentar

Loading...