Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Jaksa Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Transit Passo

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM. AMBON-Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Yudi Handono menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek pembangunan terminal transit tipe B Passo yang merugikan negara lebih dari Rp3 miliar.

“Penahanan terhadap tersangka AGL, AO, dan JLM oleh Kajati dilakukan dengan menitipkan mereka ke rumah tahanan negara Waiheru,” kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Kamis.

Tersangka AGL adalah Direktur PT. Reminal Utama Sakti yang menangani pengerjaan proyek tersebut, sedangkan AO merupakan pejabat pembuat komitmen, dan tersangka JLM dalam kapasitas selaku konsultan pengawas.

Pada tahun anggaran 2007 hingga 2015, Dinas Perhubungan Kota Ambon bersama Kementerian Perhubungan Cq Dirjen Perhubungan Darat telah mengalokasikan anggaran senilai Rp55,344 miliar untuk pembangunan terminal transit tipe B di Passo, Kecamatan Baguala (Kota Ambon).

Anggaran Rp55,344 miliar ini bersumber dari APBD Kota Ambon Rp44,737 miliar dari tahun 2007 hingga tahun 2014.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

BPPP Ambon Aksi Bersih Kampanye Hidup Sehat

8 November 2025 - 17:22 WIT

Pemprov Maluku Maksimalkan Perkebunan Kakao Untuk Kesejahteraan Petani

8 November 2025 - 17:09 WIT

Ikapatti Buka Peluang Kerja Untuk Lulusan

8 November 2025 - 17:01 WIT

Tiga Nama Ini Menguat di Posisi Sekretaris DPD Golkar Maluku

8 November 2025 - 16:51 WIT

Gubernur Malut Harap Telkomsel Perkuat Pembangunan di Halmahera

8 November 2025 - 04:31 WIT

Trending di Malut