KABARTIMURNEWS.COM. AMBON-Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Yudi Handono menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek pembangunan terminal transit tipe B Passo yang merugikan negara lebih dari Rp3 miliar.
“Penahanan terhadap tersangka AGL, AO, dan JLM oleh Kajati dilakukan dengan menitipkan mereka ke rumah tahanan negara Waiheru,” kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Kamis.
Tersangka AGL adalah Direktur PT. Reminal Utama Sakti yang menangani pengerjaan proyek tersebut, sedangkan AO merupakan pejabat pembuat komitmen, dan tersangka JLM dalam kapasitas selaku konsultan pengawas.
Pada tahun anggaran 2007 hingga 2015, Dinas Perhubungan Kota Ambon bersama Kementerian Perhubungan Cq Dirjen Perhubungan Darat telah mengalokasikan anggaran senilai Rp55,344 miliar untuk pembangunan terminal transit tipe B di Passo, Kecamatan Baguala (Kota Ambon).
Anggaran Rp55,344 miliar ini bersumber dari APBD Kota Ambon Rp44,737 miliar dari tahun 2007 hingga tahun 2014.



























