Kepala BNI Mardika Tersangka

Istimewa

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Satu lagi tersangka baru dalam kasus dugaan pembobolan dana nasabah BNI Ambon datang dari internal bank pelat merah tersebut. Adalah Callu, kepala BNI pada Kantor Cabang Pembantu (KCP) Mardika.

Tersangka Callu diduga ikut terlibat dalam kasus pembobolan dana nasabah yang merugikan BNI Ambon sebesar Rp58,95 miliar dan uang miliaran rupiah milik nasabah potensialnya. Ia ditetapkan tersangka pada Minggu (3/11).

Penetapan satu tersangka baru itu membuat kasus yang oleh BNI Pusat disebut sebuah sindikat kejahatan ini bertambah menjadi 6 orang. Adalah Farradhiba Jusuf, Soraya Pellu, dan 4 Kepala BNI Pembantu yakni Kota Tual “Cris Lumalewang”, Dobo “Josep Maitimu”, Masohi “Marice Muskitta” dan terbaru Mardika, “Callu”.

“Kami menetapkan tersangka baru dalam kasus BNI, yaitu mantan Kepala KCP Mardika,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (4/11).

Callu dijerat dengan Pasal turut membantu setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara berkala. Setelah menemukan sejumlah alat bukti atas dugaan keterlibatan dirinya, ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka. “Baru kami tetapkan sebagai tersangka kemarin (Minggu, 3/11)," katanya.

Juru bicara Polda Maluku ini kembali menekankan, pihaknya serius dalam menangani perkara yang melilit bank milik Negara tersebut hingga tuntas. Buktinya, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku kembali menjerat tersangka baru.

“Kasus ini intinya masih terus berjalan. Ini terbukti dengan adanya penambahan tersangka baru,” ujarnya.

Menurutnya, perkara BNI Ambon saat ini terus dikembangkan. Puluhan saksi sudah diperiksa baik internal maupun pihak eksternal. “Kalau ada alat bukti yang cukup maka tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” tandasnya.

Untuk diketahui, uang tunai sebesar Rp5,2 miliar terakhir kali dikeluarkan oleh Farradhiba di kantor BNI KCP Mardika. Uang itu ditarik oleh Soraya atas perintah Fara, ibu angkatnya. Sisa uang miliaran rupiah tersebut telah disita berjumlah Rp1,6 miliar. Sisanya sudah disetor kepada sejumlah rekening milik nasabah potensial. Penyetoran dilakukan Fara untuk menebus janji investasi. (CR1)

Komentar

Loading...