KABARTIMURNEWS.COM,AMBON– Satu lagi tersangka baru dalam kasus dugaan pembobolan dana nasabah BNI Ambon datang dari internal bank pelat merah tersebut. Adalah Callu, kepala BNI pada Kantor Cabang Pembantu (KCP) Mardika.
Tersangka Callu diduga ikut terlibat dalam kasus pembobolan dana nasabah yang merugikan BNI Ambon sebesar Rp58,95 miliar dan uang miliaran rupiah milik nasabah potensialnya. Ia ditetapkan tersangka pada Minggu (3/11).
Penetapan satu tersangka baru itu membuat kasus yang oleh BNI Pusat disebut sebuah sindikat kejahatan ini bertambah menjadi 6 orang. Adalah Farradhiba Jusuf, Soraya Pellu, dan 4 Kepala BNI Pembantu yakni Kota Tual “Cris Lumalewang”, Dobo “Josep Maitimu”, Masohi “Marice Muskitta” dan terbaru Mardika, “Callu”.
“Kami menetapkan tersangka baru dalam kasus BNI, yaitu mantan Kepala KCP Mardika,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (4/11).
Callu dijerat dengan Pasal turut membantu setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara berkala. Setelah menemukan sejumlah alat bukti atas dugaan keterlibatan dirinya, ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka. “Baru kami tetapkan sebagai tersangka kemarin (Minggu, 3/11),” katanya.



























