Kepala KCP BNI Mardika “Terlibat”

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Setelah tiga kepala KCP BNI lainnya telah ditetapkan tersangka. Giliran Kepala KCP BNI Mardika yang dikejar atas dugaan keterlibatannya.

Callu, Kepala KCP BNI Mardika, sebelumnya telah masuk daftar “merah.”  Dia disebut-sebut terlibat bersama Faradiba Yusuf, mantan bosnya yang kini telah berstatus tersangka. Benang merah keterlibatan, Callu setelah terungkap adanya penarikan tunai yang dilakoni Faradiba, di BNI Mardika, sebesar Rp 5,2 miliar.

Penarikan jumbo dari BNI Mardika, dilakukan Soraya Pellu, anak angkat dari Faradiba. Soraya sendiri, telah berstatus tersangka. Rekening Soraya jadi jadikan penampung dana dari Faradiba.  Nasib Soraya apes.  Tak sama dengan status bapak angkatnya Dani Nirahua. Meski telah ditemukan ada sembilan rekening penampung, tapi statusnya belum “naik kelas.”

Hasil penarikan uang Rp 5,2 miliar tersebut, ditransfer kepada sejumlah rekening. Tersisa sebesar Rp1,6 milyar yang berhasil disita polisi, saat menangkap, Faradiba, Soraya dan Dani Nirahua, di rumah mereka di kawasan elite, Ctraland. 

Callu, Rabu, kemarin, diperiksa penyidik Reskrimsus Polda Maluku. Wakil Pimpinan Cabang BNI Ambon, Nolly Sahumena, membenarkan dugaan keterlibatan Callu. Namun ia belum dapat memastikan statusnya apakah telah ditetapkan tersangka atau belum.

“Awalnya yang kita laporkan hanya Faradiba, namun perkembangan muncul nama-nama KCP sehingga kembali kita laporkan, termasuk KCP Mardika. Nah pemeriksaan yang dilakukan ke mereka secara bersamaan, hanya saja status (Callu) apakah sudah tersangka atau belum saya belum tahu,” kata Sahumena kepada wartawan di kantor BNI Ambon, kemarin.

Selain Mardika, auditor Internal Bank yang akrab disebut BNI 46, Franky Akerina, juga tak luput dari pemeriksaan. Akerina diduga mengetahui perbuatan Fara, tapi disembunyikan. “Auditor juga sudah diperiksa. Kalau untuk status saya belum tahu,” pungkasnya.Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat yang di konfirmasi terkait status KCP Mardika dan Auditor BNI belum dapat berkomentar. “Kalau soal itu nanti langsung ke Dir (Dirkrimsus) saja,” kata Ohoirat.

SATU KORBAN

Sementara itu, Ariani, seorang nasabah BNI KCU Ambon diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. Ia mengaku uang deposito sebesar Rp300 juta hilang, diduga diambil tersangka Farradhiba Jusuf.

Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun Kabar Timur di Markas Ditreskrimsus Polda Maluku, Kawasan Mangga Dua, Kota Ambon, Rabu (30/10), terlihat proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan tersangka masih terus dilakukan. 

Siang kemarin, proses pemeriksaan kembali dilakukan terhadap 3 tersangka KCP BNI, yaitu Tual, Dobo dan Masohi. Informasi lain menyebutkan pemeriksaan juga terhadap Kepala KCP Mardika, Callu yang masih berstatus saksi. Selaian itu, pemeriksaan saksi korban yakni Efendy dan Ariani.

Kepada wartawan, Ariani mengaku awalnya dirinya menyetor uang kepada Fara sebesar Rp390 juta. Fara berjanji akan mengembalikan uangnya bersama dengan bunga. Tak kunjung dibayar, korban mendatanginya. Fara berjanji akan mengembalikan pada 15 Oktober 2019.

“Uang yang kita setor awalnya 390 juta. Fara janjikan akan dikembalikan dengan bunga dan cashback. Yang baru dikembalikan 90 juta,” kata suami Ariani yang enggan namanya disebutkan saat ditemui di Ditreskrimsus Polda Maluku.

Hingga kasus itu terkuak, korban berinisiatif untuk melaporkan Fara ke polisi. “Janjinya bayar tanggal 15 Oktober tapi sampai tanggal itu tidak di bayar-bayar, dan tidak lama muncul pemberitaan sehingga saya dan istri memilih melapor,” ungkapnya.

Suami korban mengaku, setelah melaporkan kasus tersebut, istrinya kemudian mulai diperiksa sejak kemarin (Selasa). “Pemeriksaan dilakukan dari kemarin (Selasa) sampai hari ini. Hari ini kita dipanggil untuk memberikan keterangan lanjutan,” tandasnya.

Hingga pukul 17.00 WIT, pemeriksaan terhadap sejumlah tersangka dan saksi dalam kasus pembobolan dana nasabah yang merugikan BNI sebesar Rp58,95 miliar masih terus dilakukan.

Untuk diketahui, dalam kasus pembobolan dana nasabah yang merugikan BNI Ambon sebesar Rp58,95 miliar, sudah dijerat 5 orang sebagai tersangka. Yaitu Farradibha Jusuf, Soraya Pellu dan 3 kepala BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) yakni Tual, Dobo dan Masohi.

5 tersangka sudah ditahan dan dijerat menggunakan Pasal undang-undang perbankan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara. (CR1)

Komentar

Loading...