KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Setelah tiga kepala KCP BNI lainnya telah ditetapkan tersangka. Giliran Kepala KCP BNI Mardika yang dikejar atas dugaan keterlibatannya.
Callu, Kepala KCP BNI Mardika, sebelumnya telah masuk daftar “merah.” Dia disebut-sebut terlibat bersama Faradiba Yusuf, mantan bosnya yang kini telah berstatus tersangka. Benang merah keterlibatan, Callu setelah terungkap adanya penarikan tunai yang dilakoni Faradiba, di BNI Mardika, sebesar Rp 5,2 miliar.
Penarikan jumbo dari BNI Mardika, dilakukan Soraya Pellu, anak angkat dari Faradiba. Soraya sendiri, telah berstatus tersangka. Rekening Soraya jadi jadikan penampung dana dari Faradiba. Nasib Soraya apes. Tak sama dengan status bapak angkatnya Dani Nirahua. Meski telah ditemukan ada sembilan rekening penampung, tapi statusnya belum “naik kelas.”
Hasil penarikan uang Rp 5,2 miliar tersebut, ditransfer kepada sejumlah rekening. Tersisa sebesar Rp1,6 milyar yang berhasil disita polisi, saat menangkap, Faradiba, Soraya dan Dani Nirahua, di rumah mereka di kawasan elite, Ctraland.
Callu, Rabu, kemarin, diperiksa penyidik Reskrimsus Polda Maluku. Wakil Pimpinan Cabang BNI Ambon, Nolly Sahumena, membenarkan dugaan keterlibatan Callu. Namun ia belum dapat memastikan statusnya apakah telah ditetapkan tersangka atau belum.
“Awalnya yang kita laporkan hanya Faradiba, namun perkembangan muncul nama-nama KCP sehingga kembali kita laporkan, termasuk KCP Mardika. Nah pemeriksaan yang dilakukan ke mereka secara bersamaan, hanya saja status (Callu) apakah sudah tersangka atau belum saya belum tahu,” kata Sahumena kepada wartawan di kantor BNI Ambon, kemarin.
Selain Mardika, auditor Internal Bank yang akrab disebut BNI 46, Franky Akerina, juga tak luput dari pemeriksaan. Akerina diduga mengetahui perbuatan Fara, tapi disembunyikan. “Auditor juga sudah diperiksa. Kalau untuk status saya belum tahu,” pungkasnya.Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat yang di konfirmasi terkait status KCP Mardika dan Auditor BNI belum dapat berkomentar. “Kalau soal itu nanti langsung ke Dir (Dirkrimsus) saja,” kata Ohoirat.
SATU KORBAN
Sementara itu, Ariani, seorang nasabah BNI KCU Ambon diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. Ia mengaku uang deposito sebesar Rp300 juta hilang, diduga diambil tersangka Farradhiba Jusuf.



























