Tersangkut Jaring Nelayan, Dua Ekor Dugong Mati

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Dua ekor dugong ditemukan dalam kondisi mati setelah tersangkut pada jaring nelayan di perairan sebelah barat Ur Pulau, Kepulauan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, Senin 21 Oktober.

Diduga, dua ekor dugong ini sudah tersangkut sejak sehari sebelumnya pasca nelayan bernama Amus Rumheng melepas jaring benang dengan lebar mata jaring 3 inch dipasang di tengah laut untuk ditinggal sementara.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Tual-Maluku Tenggara, pada 21 Oktober 2019 pukul 06.00 WIT, Amus hendak mengangkat jaring dan tak sengaja terdapat dua ekor dugong yang tersangkut dalam jaring tersebut.

Ketika jaring sudah dinaikan, dua ekor dugong tersebut telah mati dengan luka lecet di bagian tubuh dan ekornya. Amus segera membawa dua ekor dugong kepesisir Ur Pulau dan meminta bantuan Petrus Rahakauw untuk melaporkan kejadian pada instansi terkait agar peristiwa ini ditindaklanjuti. “Amus pikir hewan ini masih hidup, sudah dilepas. Tetapi sayangnya mereka sudah mati.”ungkap Kepala Resort KSDA Tual Justinus P. Yoppi Jamlean lewat siaran persnya yang diterima Kabar Timur Rabu (23/10).

Setelah laporan diterima, Kepala Resort KSDA Tual Justinus P. Yoppi Jamlean bersama Pangkalan PSDKP Tual, Dinas Perikanan Maluku Tenggara dan WWF-Indonesia untuk menuju lokasi kejadian.

Setiba di lokasi, Tim melakukan proses pengambilan data morfometri dugong, interview kronologi kejadian kemudian hingga pemusnahan bangkai dengan cara dikubur. "Diduga 2 individu satwa dugong tersebut merupakan induk betina dan anak jantan dengan ukuran masing-masing panjang moncong ke lekukan pada pangkal ekor 260 cm dan 207 cm,"tuturnya.

Dijelaskannya, sesuai UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Sumber Daya Hayati beserta ekosistemnya, dugong termasuk satwa yang dilindungi. Olehnya itu, kata dia, apabila masyarakat menangkap maupun membunuh jenis satwa tersebut maka akan dikenai sanksi penjara selama lima tahun dan membayar denda sebesar Rp. 100 Juta.

"Kita apresiasi kepada masyarakat di Pulau Ur karena saat dugong tersangkut pada jaring, mereka langsung melaporkan ke KSDA. Ini sikap yang baik dan yang paling penting adalah masyarakat menyadari konservasi dan diharapkan kedepan masyarakat tidak lagi berburu, menangkap dan membunuh biota laut termasuk dugong,"sebutnya.

Ditambahkan Andreas Hero Ohoiulun selaku Project Executant WWF Indonesia – Inner Banda Arc Sub-seascape mengungkapkan, perairan Kepulauan Kei adalah rumah yang kaya akan aneka ragam spesies laut yang indah dan kharismatik. Termasuk spesies laut yang langka dan dilindungi seperti penyu, paus, lumba-lumba, dugong/duyung dan lainnya.

Keberadaan spesies langka dan dilindungi di Kepulauan Kei menjadi potensi untuk meningkatkan pengembangan sektor pariwisata bahari.

Oleh karena itu perlu peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakatakan pentingnya keberadaan dan kelestarian terhadap spesies-spesies langka yang dilindungi. "Ini memerlukan kerjasama dan kepedulian semua pihak baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, tokohadat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan organisasi peduli lingkungan lainnya,”tandasnya. (RUZ)

Komentar

Loading...