Nasib Kurnala-Gaspersz di Tangan KPU RI

Istimewa

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Gugatan ke Pengadilan menjadi hak keduanya. KPU Maluku mengacu pada tahapan-tahapan, misalnya pengusulan (pelantikan) 45 anggota terpilih yang sebenarnya sudah selesai.
KPU telah menetapkan Wellem Kurnala dan Robby Gasperzs sebagai anggota DPRD Maluku terpilih hasil pemilu legislatif 17 April 2019 lalu bersama 43 anggota DPRD provinsi Maluku lainnya. Namun, putusan KPU Maluku itu terganjal putusan Mahkamah Kehormatan Partai PDIP dan Gerindra. Akibatnya, kursi anggota DPRD Maluku yang seharusnya 45 anggota, hanya diisi 43 anggota terpilih.

KPU Maluku belum memutuskan nasib Wellem yang diusung PDIP pada dapil Maluku VI dan Robby yang diusung partai Gerindra Dapil Maluku I. Ketua KPU Maluku, Syamsul Rivan Kubangun mengatakan, pihaknya telah mengkonsultasikan masalah ini dengan KPU RI sejak 4 Oktober 2019 lalu. KPU Maluku masih menunggu putusan KPU RI atas masalah tersebut.
“KPU RI sebagai regulator. Kita di daerah mengkonsultasikannya dengan KPU RI. Apakah Pak Kurnala dan Pak Gaspersz diganti atau dipertahankan, kita tunggu saja keputusan KPU RI,” kata Kubangun dihubungi Kabar Timur, pekan kemarin.

Putusan KPU RI yang akan dijadikan pegangan KPU di daerah. Karena itu, dipandang penting masalah tersebut dikonsultasikan ke KPU pusat. Sebab Kurnala-Gaspersz juga telah mengajukan surat meminta ketegasan dari KPU Maluku. “Surat Pak Kurnala dan Pak Gaspersz diajukan ke KPU Maluku pada 8 Oktober 2019. Tentunya, kita tidak bisa bersikap sendiri. Ada keadaan hukum yang nanti kita sampaikan kronologisnya juga ke KPU RI. Setelah itu, KPU RI sebagai regulator memutuskan untuk KPU di daerah tindaklanjuti,” tegas Kubangun.

KPU Maluku juga telah menerima surat putusan dari DPP PDIP dan DPP Partai Gerindra pada 1 Oktober 2019. Isi dari surat putusan DPP PDIP itu, menyatakan pemberhentian/pemecatan atas nama Wellem Kurnala dari keanggotaan PDIP. Sementara surat DPP partai Gerindra perihal pengusulan pelantikan (John Lewerissa) yang ditujukan ke Kemendagri. “Terhadap dua surat dari DPP itu, KPU Maluku menerima surat dari Pak Kurnala dan Pak Gaspersz yang isinya meminta ketegasan KPU Maluku. Usulannya sudah kami komunikasikan dengan KPU RI. Putusannya kapan, saya pun belum tahu, kita tunggu saja,” ujarnya.

Atas surat Mahkamah Kehormatan Partai, Kurnala dan Gaspersz telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri di Jakarta. Menurut Kubangun, gugatan tersebut menjadi urusannya Kurnala-Gaspersz. “Gugatan ke Pengadilan adalah hak yang bersangkutan. Terpenting, KPU Maluku hanya mengacu pada tahapan-tahapan, misalnya pengusulan (pelantikan) 45 anggota DPRD Maluku terpilih yang sebenarnya sudah selesai,” pungkasnya.

DAFTARKAN GUGATAN

Tidak terima dengan putusan Mahkamah Kehormatan PDIP yang memintanya mundur sebagai anggota DPRD Maluku terpilih dan digantikan Benhur Watubun atau dipecat dari keanggotaan partai, Wellem Daniel Kurnala menggugat partai besutan Megawati Soekarno Putri itu.

Kurnala melalui kuasa hukumnya Franky Jaldrin Sahetapy dan Justi Engel mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 Oktober lalu.
”Kami menggugat di PN Jakarta Pusat karena klien kami merasa dizolimi atau tidak dihargai oleh partainya. Klien kami telah memenangkan Pileg dengan memperoleh suara terbanyak sebanyak 3.970 suara sah. Ini didukung oleh surat keputusan KPU provinsi Maluku,” jelas Franky .

Menurutnya, KPU Maluku telah menetapkan dalam berita acara nomor: 604/BA/81/PROV/VIII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Dan Calon Terpilih Anggota DPRD Maluku Pemilihan Umum Tahun 2019 tertanggal 12 Agustus 2019 dan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Cq. Gubernur Maluku dengan Surat Nomor: 614/PL.01.9-SD/81/Prov/VIII/2019 tertanggal 19 Agustus 2019 mengenai Pengusulan Pelantikan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2019–2024 Pemilu 2019 yang juga ditembuskan kepada Komisi Pemilihan Umum.
Dalam berita acara tersebut terlampir daftar calon terpilih anggota DPRD Maluku, nama Welhelm Daniel Kurnala tercantum didalamnya. “Sehingga proses pelantikan sebagai anggota DPRD tinggal menunggu waktu,” tambah Justi.

Menurutnya surat keputusan Mahkamah Kehormatan PDIP sangat berbahaya terhadap praktik demokrasi dan jiwa reformasi di Indonesia. Praktisi hukum dan masyarakat akan dibuat bingung, siapa yang sebenarnya berwenang mengadili sengketa hasil Pemilu yang dapat berimbas pada dualisme putusan yang bertentangan dan pada akhirnya tidak memberikan kepastian hukum.

“Kami selaku tim kuasa hukum menegaskan bahwa kewenangan memeriksa perselisihan hasil Pemilu yang secara hukum seharusnya menjadi kewenangan Bawaslu sebagaimana tugas dan wewenangnya yang diatur dalam Pasal 94 dan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana kewenangannya yang diatur dalam Pasal 24 C Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 474 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bukan dari keputusan Parpol,” tegasnya.
Dia berharap Kemendagri dan gubernur Maluku menjalankan amanah undang-undang agar tercipta demokrasi yang jujur dan sehat. “Gugatan perdata ditempuh karena keputusan Mahkamah Kehormatan PDIP telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

PN Jakarta Pusat telah mengagendakan sidang perdana gugatan Kurnala pada 4 November mendatang. “Proses sidang gugatan maksimal 60 hari. Selama belum ada putusan pengadilan terhadap gugatan, kami meminta KPU Maluku menghormati proses hukum dengan tidak menjalankan putusan Mahkamah Kehormatan PDIP,” kata Kurnala.
Sementara itu, Robby Gasperzs Senin, hari ini mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). Gaspersz menggugat Jhon Lewerissa sebagai tergugat pertama, Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra tergugat dua dan DPP Gerindra tergugat ketiga.

“Kita gugat secara perdata karena terjadi perbuatan melawan hukum, sehingga klien kami tidak dilantik sebagai anggota dewan,” kata Erick Paat, salah satu kuasa hukum Gaspersz dihubungi Kabar Timur, kemarin.

Kuasa hukum memastikan kliennya memiliki bukti-bukti dan dasar hukum yang kuat, sehingga ada objek yang perlu digugat. "Bukti-bukti yang kami ajukan dapat dipertangungjawabkan dan sebagai alat bukti yang sah. Selain mengajukan bukti surat kami akan hadirkan sejumlah saksi termasuk saksi ahli," jelasnya.
Dia optimis, gugatan yang diajukan dikabulkan majelis hakim PN Jaksel. "Kami yakin menang di PN Jaksel. Kami juga minta agar Pak Lewerissa tidak diusulkan untuk dilantik sebelum ada putusan pengadilan,” tegasnya.

Gaspersz ditetapkan KPU Maluku sebagai calon anggota dewan terpilih berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan Jhon Lewerissa rekannya di partai Gerindra Dapil Kota Ambon. Kalah di MK, Jhon Lewerissa yang juga adik kandung Ketua DPD Gerindra Maluku Hendrik Lewerissa melaporkan Gaspersz ke Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra. (KT/KTM)

Komentar

Loading...