Tersangkut, Penyu Terbesar di Dunia Diselamatkan Warga kei

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Seekor penyu belimbing, penyu terbesar di dunia, ditemukan warga tersangkut di perairan laut Desa Ohoidertutu, Kecamatan Kei Kecil Barat, Kabupaten Maluku Tenggara.

Hewan bernama latin Dermochelys Coriacea yang dilindungi negara ini ditemukan tersangkut pada bentangan tali budidaya rumput laut di perairan laut desa Ohoidertutu pukul 07.30 WIT, Sabtu (5/10).

Kepala Resort KSDA Tual, Justinus P. Jamlean, mengatakan, penyu raksasa dan satu-satunya jenis dari suku Dermochelyidae yang masih hidup ini, diselamatkan oleh Yulianus Ngoranubun, warga Desa Ohoidertutu.

Awalnya, Yulianus hendak pergi memancing di laut. Ia kemudian didatangi warga yang memberitahukan kejadian tersebut.

Mendengar laporan itu, Yulianus berkoordinasi dengan Resort KSDA Tual, Dinas Perikanan Maluku Tenggara dan WWF Indonesia.

"Penyu tersangkut di tali budidaya rumput laut yang berada sekitar 200 meter dari bibir pantai. Setelah dilepaskan dari jeratan tali-tali yang kusut, penyu tersebut dibawa ke tepi pantai," katanya.

Setelah dibawa ke tepian pantai, kata Jamlean, hewan reptil keempat terbesar di dunia setelah jenis buaya ini, kemudian diidentifikasi dan dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Meski mengalami sedikit luka di kulit luar bagian kepala akibat gesekan saat tersangkut tali, tapi penyu belimbing berjenis kelamin jantan itu masih dalam keadaan sehat.

"Penyu yang ditemukan ini memiliki karapas sepanjang 161 cm dan lebar karapas 114 cm," terangnya.

Jamlean mengatakan, penyu ini telah dilindungi oleh pemerintah melalui PP No.7/1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar Jo Permen LHK No.P.106/2018 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri LHK No.P.20/2018.

"Ini satwa yang perlu diprioritaskan di Kepulauan Kei karena adanya adat yang masih sangat kental dengan masyarakat Kei," tambahnya.

Menurut Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, lanjut dia, pelaku perdagangan satwa dilindungi seperti penyu itu bisa dikenakan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Maluku Tenggara, Nicodemus Ubro yang memimpin proses evakuasi, meminta agar penyu itu segera dilepasliarkan. Ini untuk mengurangi tingkat stress yang dialami hewan tersebut.

"Kejadian ini juga menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat di Kepulauan Kei secara umum. Mereka tahu pentingnya menjaga kelestarian penyu belimbing sehingga diharapkan keberadaan spesies ini akan terus berlanjut dan berkontribusi terhadap keseimbangan ekosistem laut di Kepulauan Kei," jelasnya.

Penyu Belimbing merupakan satwa dilindungi yang banyak ditemui di Kepulauan Kei pada musim tertentu. Masyarakat Kepulauan Kei, khususnya di Kecamatan Kei Kecil Barat percaya bahwa hewan reptil tersebut merupakan warisan adat dari para leluhur. (CR1)

Komentar

Loading...