Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Papua

Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kerusuhan di Wamena

badge-check


Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kerusuhan di Wamena Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,JAYAPURA – Kepolisian Resor Jayawijaya saat ini menetapkan tiga orang sebagai tersangka kerusuhan di Wamena yang berawal dari demo anarkis, Senin (23/9) lalu.

“Ketiga tersangka itu masing masing SE (40 th), IG (29 th) dan YE (53 th),” ungkap Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Jumat.

Para tersangka itu dijerat pasal160 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau 187 KUHP. Barang bukti yang menyeret ketiga tersangka itu di antaranya bensin, kata Kombes Kamal seraya menambahkan jumlah tersangka kemungkinan akan bertambah karena penyidikan masih berlangsung.

Ketika ditanya tentang kondisi Wamena, Kamal mengaku dari laporan yang diterima masyarakat masih mengungsi disejumlah pangkalan militer dan rumah ibadah yang ada di kawasan itu.

Walaupun demikian ada beberapa warga yang bila siang hari kembali ke rumah untuk melihat kondisi rumah dan membersihkan semampunya.

Namun, aktivitas belum pulih karena kegiatan belajar mengajar masih belum berlangsung demikian pula perkantoran, ujar Kamal.

Kamal mengaku, demo anarkis yang melanda kawasan lembah Baliem menyebabkan 32 orang meninggal dan 63 orang luka-luka akibat diserang para pedemo.

Saat ini 22 korban yang terluka sudah dievakuasi ke Jayapura dan dirawat disejumlah rumah sakit yang ada, tambah Kombes Kamal. (AN/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

BMP Kutuk Keras Aksi Keji KKB di Yahukimo

25 Juli 2026 - 20:45 WIT

Pemkab Nabire Hentikan Gaji 187 ASN Bermasalah

25 Juli 2026 - 20:34 WIT

Satgas Yonif 511/DY Perkuat Komunikasi Dengan Warga Papua di Karubaga

22 Juli 2026 - 14:19 WIT

Dua Anggota OPM Cium Merah Putih, Janji Setia pada NKRI!

21 Juli 2026 - 21:56 WIT

Sempat Viral dan Dipicu Blokade Jalan, 5 Begal Brutal di Timika Diciduk Polisi dalam 2 Jam

20 Juli 2026 - 17:45 WIT

Trending di Papua