Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kerusuhan di Wamena

KABARTIMURNEWS.COM,JAYAPURA - Kepolisian Resor Jayawijaya saat ini menetapkan tiga orang sebagai tersangka kerusuhan di Wamena yang berawal dari demo anarkis, Senin (23/9) lalu.

"Ketiga tersangka itu masing masing SE (40 th), IG (29 th) dan YE (53 th)," ungkap Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Jumat.

Para tersangka itu dijerat pasal160 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau 187 KUHP. Barang bukti yang menyeret ketiga tersangka itu di antaranya bensin, kata Kombes Kamal seraya menambahkan jumlah tersangka kemungkinan akan bertambah karena penyidikan masih berlangsung.

Ketika ditanya tentang kondisi Wamena, Kamal mengaku dari laporan yang diterima masyarakat masih mengungsi disejumlah pangkalan militer dan rumah ibadah yang ada di kawasan itu.

Walaupun demikian ada beberapa warga yang bila siang hari kembali ke rumah untuk melihat kondisi rumah dan membersihkan semampunya.

Namun, aktivitas belum pulih karena kegiatan belajar mengajar masih belum berlangsung demikian pula perkantoran, ujar Kamal.

Kamal mengaku, demo anarkis yang melanda kawasan lembah Baliem menyebabkan 32 orang meninggal dan 63 orang luka-luka akibat diserang para pedemo.

Saat ini 22 korban yang terluka sudah dievakuasi ke Jayapura dan dirawat disejumlah rumah sakit yang ada, tambah Kombes Kamal. (AN/KT)

Komentar

Loading...