Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Papua

Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kerusuhan di Wamena

badge-check


					Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kerusuhan di Wamena Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,JAYAPURA – Kepolisian Resor Jayawijaya saat ini menetapkan tiga orang sebagai tersangka kerusuhan di Wamena yang berawal dari demo anarkis, Senin (23/9) lalu.

“Ketiga tersangka itu masing masing SE (40 th), IG (29 th) dan YE (53 th),” ungkap Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Jumat.

Para tersangka itu dijerat pasal160 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau 187 KUHP. Barang bukti yang menyeret ketiga tersangka itu di antaranya bensin, kata Kombes Kamal seraya menambahkan jumlah tersangka kemungkinan akan bertambah karena penyidikan masih berlangsung.

Ketika ditanya tentang kondisi Wamena, Kamal mengaku dari laporan yang diterima masyarakat masih mengungsi disejumlah pangkalan militer dan rumah ibadah yang ada di kawasan itu.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

TNI-Polri Siaga Antisipasi HUT TPNPB

30 Juni 2025 - 23:41 WIT

11 Anggota Separatis Papua Kabur dari Penjara Nabire

2 Juni 2025 - 23:09 WIT

Yonif 733/Masariku Siap Jalankan Misi Pengamanan Perbatasan RI-PNG

20 Desember 2024 - 04:56 WIT

Tiga Separatis Papua Ditembak Mati

22 Januari 2024 - 21:55 WIT

KPK Periksa Lukas Enembe, Laskar Pemuda Merah Putih Bersatu: Itu Yang Kami Harapkan

4 November 2022 - 13:53 WIT

Trending di Papua