HMI Maluku Surati Presiden Tolak Revisi UU KPK
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON- Meski telah disahkan DPR RI, penolakan terhadap revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berdatangan. Kali ini aksi protes datang dari Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko-HMI) Maluku dan Maluku Utara.
Korps Hijau Hitam ini rencananya akan melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo. Mereka saat ini juga sedang melakukan konsolidasi untuk melakukan aksi serentak di Maluku dan Maluku Utara.
Ketua Umum Badko HMI Maluku-Maluku Utara Firdaus Arey mengatakan, revisi UU KPK nomor 30 tahun 2002, merupakan bentuk pelemahan yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memberantas korupsi di Indonesia.
“Setelah 17 tahun di bentuk kini lembaga itu dirundung pelemik upaya pelemahan KPK lewat Revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK,” kata Firdaus kepada Kabar Timur, Senin (23/9).
Menurut Firdaus, pihaknya menilai UU KPK tidak perlu direvisi, karena masih relevan dan efektif dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Bahkan, revisi yang terjadi itu justru melemahkan kinerja dari lembaga anti rasuah tersebut.
“Sejumlah pasal dalam draft revisi UU KPK sangat melemahkan KPK untuk proses pemberantasan korupsi. Antara lain; adanya dewan pengawas KPK yang dipilih DPR, independensi KPK terancam, penyadapan dipersulit dan dibatasi, maupun sumber penyidik dan penyelidik dibatasi,” katanya.
Upaya pelemahan lainnya, lanjut Firdaus, yaitu penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan kejaksaan agung, kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan di pangkas, kewenangan strategis proses penuntutan dihilangkan, KPK bisa menghentikan penyidikan (SP3), kewenangan mengelola LHKPN dipangkas dan perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria.
“Semua poin yang disebutkan itu adalah bagian dari upaya jahat. Sehingga membuat KPK menjadi mati. Apakah KPK harus mati?, jawabannya tentu tidak,” tegasnya.
Melihat adanya upaya pelemahan yang diduga sengaja dilakukan itu, Badko HMI Maluku-Maluku Utara menyampaikan sikap sekaligus surat terbuka kepada Presiden. Sebab, mereka percaya KPK adalah lembaga yang berintegritas dan memiliki komitmen tinggi dalam memberantas korupsi.
Sebagai lembaga yang lahir di era reformasi, KPK harus di kuatkan karena praktek korupsi di Indonesia masih berlangsung. HMI juga meminta DPR RI untuk tidak merevisi UU KPK dan Presiden harus bersikap tegas untuk menolak revisi UU KPK.
“Saat ini kami sedang konsolidasi untuk melakukan aksi secara serempak di Maluku dan Maluku Utara,” tandasnya. (CR1)
Komentar