Demi Keadilan Kasus Alkes Malteng 2012 Harus “Dibongkar”
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Dugaan korupsi mega proyek alat-alat kesehatan (Alkes), sebesar Rp 6,5 miliar tahun 2012, di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), masih menyisahkan skandal besar yang belum disentuh oleh aparat penegak hukum.
Kasus dengan kerugian negara Rp 2 miliar baru menghukum dua pelaku yang kini telah menghirup udara bebas dengan vonis masing-masing limat tahun dan empat tahun penjara. Kendati begitu, kedua terpidana korupsi yang kini masih digaji dan tidak diberhentikan sebagaimana keputusan dua Kementrian. Dua mantan terpidana itu adalah Abdul Muthalib Latuamuri (AML) dan Nirwati.
Banyak fakta fakta di kasus mega korupsi ini yang butuh keadilan bagi aparat penegak hukum dalam hal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk menelaah kembali modus “abunawas”penanganan kasus ini. Dimana orang-orang penting yang mestinya terjerat dalam kasus ini dibiarkan menghirup udara bebas.
Pegiat anti korupsi Ahmad Sueb dari INFIT menilai, ada orang penting yang dianggap paling bertanggung jawab dan harus masuk sebagai tersangka, kendati diloloskan. “Jadi kasus ini kesan tebang pilih atau tumpul keatas sangat terang. Ini harus jadi atensi Kajati Maluku untuk diselidiki ulang, guna menegakan keadilan,” sebutnya.
Dikatakan, dua terpidana yang telah menjalani hukuman di kasus Alkes hanya dijadikan wayang, sementara lakon utama kasus ini dibebaskan. “Ketika ada itikad baik pak Kajati untuk tegakkan hukum, sekalipun langit runtuh untuk sebuah keadilan, maka dalang atau lakon utama kasus dapat dibongkar dan dijadikan tersangka,” katanya.
Diungkapkan, kedua orang PNS yang dijebloskan kedalam penjara dalam kasus ini, bukan sebagai pelaku. “Jadi mereka ini sebetulnya, kalau penyidikan kasus itu tidak “masuk angin” tidak terlibat di kasus itu. Jadi ada pelaku utama yang tidak disentuh atau diabaikan oleh penyidik kasus ini,” terangnya.
Kedua pelaku yang telah dijebloskan itu hanya karena jabatan mereka, selaku bendahara dan sekretaris panitia. Sejatinya, merejka berdua tidak terlibat mengkorupsi dana Rp 2 miliar yang dirugikan dalam proyek Rp 6,5 miliar itu.
Skandal untuk meloloskan kasus ini dimainkan, dimana kasus ini disidangkan. Hasilnya, kasus ini sempat divonis bebas murni. Hanya saja, kejari Masohi mengajukan kasasi ke MA dan MA memvonis dua terdakwa ini dengan hukuman 5 tahun dan empat tahun.
Bukti-bukti persidangan agar kasus ini dapat dibongkar ulang sangat kuat. Hanya saja, ada dugaan Kejari Malteng, Robinson Sitorus juga ikut menganjal proses pengusutan kasus ini, agar pelaku utama atau orang yang paling bertanggung jawab dikasus ini diungkap dan diusut tuntas. (KT)
Komentar