Azis Fidmatan PTUN-kan Walikota Tual

Istimewah

KABAERTIMURNEWS.COM,AMBON - Azis Fidmatan menggugat Walikota Tual Adam Rahayaan. Dalam gugatannya di PTUN Ambon, Azis mengungkapkan kebobrokan Rahayaan yakni, karena menolak dilantik sebagai staf ahli, dua bulan kemudian dia jadi tersangka perkara korupsi pembangunan SMA Negeri Tayando.

Padahal penolakan itu sesuai Undang-Undang ASN, sementara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atas dirinya oleh Rahayaan hanya berdasarkan surat edaran Mendagri yang hirarki hukumnya di bawah undang-undang itu. Azis mengaku sebelum dijerat kasus tipikor, dirinya salah satu kandidat Sekda Kota Tual.

Dia mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi pencalonan sekira tahun 2012 silam. Entah bagaimana ceritanya,setelah pengumuman hasil, dia malah hendak dilantik sebagai staf ahli di Pemkot Tual, yang menurutnya sarat konspirasi politik.

Dalam tanggapan dirinya sebagai penggugat atas jawaban tergugat Adam Rahayaan dalam sidang PTUN Ambon lalu, Azis menuding PTDH dirinya cacat yuridis sebagaimana dimaksud UU No.30 tahun 2014 tentang Adminsitrasi Pemerintahan maupun UU No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut dia jawaban Rahayaan dalam eksepsinya di sidang sebelumnya, terbukti Walikota Tual tidak pernah memerintahkan aparat pengawasan intern pemerintah, dalam hal ini inspektorat Pemkot Tual. Atau meminta BPKP melakukan audit terhadap proyek SMAN Tayando, sebelum dilaporkan ke institusi kejaksaan.

Dan setelah kasus ini diusut, Kejaksaan Negeri Tual malah tidak pernah meminta auditor BPKP menghitung kerugian negara dalam perkara yang membelitnya, dan hal itu melanggar undang-undang. "Yang pasti beta punya perkara sampai PDTH karena napi korupsi ini, di situ ada dugaan kejahatan berjamaah, baik Walikota, dan oknum jaksa Tual berbentuk penyalahgunaan kewenangan. Lalu dielaborasikan oleh staf-staf biro hukum yang asal bapak senang itu. Mereka kasih pendapat hukum ke Walikota memberhentikan beta secara tidak hormat, ini yang beta gugat di PTUN," urai mantan Camat Kur, dan Kadis Perhubungan Pemkot Tual itu kepada Kabar Timur, Sabtu, pekan kemarin.

Dalam tanggapan yang akan dia sampaikan hari ini di PTUN Ambon, dia menilai eksepsi Rahayaan pada sidang sebelumnya, asal-asalan, menggambarkan lemahnya posisi Walikota Tual dalam sidang gugatan ini. Dalam eksepsinya, Rahayaan terang-terangan mengaku, kalau Surat Keputusan PTDH tersebut selain karena status mantan narapidana korupsi Azis Fidmatan, SK itu dikeluarkan karena Azis dinilai tidak loyal, menolak posisi staf ahli.

Padahal kata Azis, penolakan terhadap posisi staf ahli bukan berarti dirinya tidak loyal. Pasalnya, jabatan tersebut tidak sesuai prosedur seleksi. Dan hal itu dikuatkan dengan aturan perundang-undangan, tapi Rahayaan mengabaikan aturan dimaksud.

"Beta mendaftar untuk ikut seleksi Sekda kok, kalau memang seng lolos, ya kembalikan beta sebagai Kepala Dinas Perhubungan. Bukan tempatkan di staf ahli. Ada konspirasi apa?" tudingnya.

Dalam butir 24 tanggapan dirinya selaku penggugat terhadap tergugat Adam Rahayaan, skenario Walikota Tual ini untuk menjebloskan dirinya ke penjara juga terlihat. Dia mengungkapkan, Rahayaan tidak pernah memberikan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pasal (3) huruf f, pasal 92 ayat (3) dan pasal 106 ayat (1) huruf (e) UU No 5 tahun 2014 tentang ASN dan pasal 6 ayat 2 huruf (j) UU No.30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dia menyesalkan tim kuasa hukum Rahayaan, yang terdiri dari 8 orang staf biro hukum Pemkot Tual itu, sewaktu dirinya terseret kasus SMAN Tayando tidak memberikan pertimbangan hukum. Tapi anehnya, ketika Walikota Tual ini digugat pihaknya, mereka ramai-ramai menjadi tim pembela Rahayaan.

Menurutnya, hak dirinya selaku ASN yang dilindungi UU ASN maupun UU Administrasi Negara untuk mendapatkan perlindungan hukum jika terkena kasus sengaja diabaikan, padahal tim kuasa hukum yang 8 orang itu tahu akan adanya hak tersebut bagi seorang ASN.

"Yang miris, dorang yang 8 orang itu beta pung anak buah juga dulu. Dorang titel SH, MH, sekarang lawan beta yang titel SSos, MSi. Nanti katong lihat sapa yang labe paham hukum," ujarnya kesal.

Azis yang mengaku selama dua tahun di Lapas Kelas II Ambon, banyak belajar ilmu hukum melalui buku-buku, dan setelah bebas melalui internet itu bahkan telah menyiapkan sejumlah strategi. Menurutnya, aturan hukum di negara ini kalau jeli, sebetulnya membuka ruang untuk seorang warga negara seperti dirinya menjerat pihak-pihak yang telah merugikan diri mereka ke ranah hukum.

"Bila perlu memenjarakan Walikota dan jaksa sampai hakim sekalian. Yang penting beta menang gugatan PTUN ini dulu," ingatnya.(KTA)

Komentar

Loading...