BPKP Audit Proyek Transit Passo di Kejati

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Diam-diam Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku bersama mitranya BPKP perwakilan Maluku memeriksa sejumlah pihak terkait penyidikan perkara dugaan korupsi proyek Terminal Transit Passo. Lebih dari sepekan ini, BPKP melakukan klarifikasi di kantor Kejati menghadirkan semua pihak yang terlibat di perkara ini.

“Benar, ada klarifikasi dilakukan auditor BPKP di sini (kantor Kejati) sudah dari pekan lalu,” ungkap Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette kepada Kabar Timur, Jumat, kemarin.

Klarifikasi  diketahui merupakan SOP lembaga auditor dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara. Salah satunya dengan menanyakan kembali semua pihak yang berkaitan dengan anggaran proyek tersebut.

Sayangnya Samy enggan menjelaskan panjang lebar pihak mana saja yang “diperiksa” atau dimintai keterangan dalam rangka klarifikasi. Tapi akui dia, bukan saja saksi-saksi fakta yang terlibat dalam perkara ini, tapi juga saksi ahli. “Ada ahli hukum juga dimintai keterangan,” ungkap Samy.

Perjalanan penyidikan perkara ini di Kejati Maluku dinilai cukup menyita waktu. Namun dengan berjalannya proses audit, hampir dipastikan penuntasan perkara dugaan korupsi dengan tiga tersangka ini hampir rampung.

Sebelumnya Kasipenkum Kejati Maluku ini menjelaskan hasil audit dari BPKP selanjutnya akan dilampirkan kedalam berkas perkara tiga tersangka guna kelengkapan berkas perkaranya ditahap penyidikan.

Tiga tersangka itu, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Angganoto Ura yang saat ini menjabat Asisten I Sekertaris Kota Ambon, Jhon Lucky Metubun selaku konsultan pengawas dan Amir Gaus Latuconsina selaku pelaksana proyek yang menggunakan bendera PT. Reminal Utama Sakti.

”Kami usahakan penyidikan kasus ini bisa segera selesai, sehingga kasusnya dapat segera dilimpahkan ke Penuntut Umum serta dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” jelas Samy beberapa waktu lalu. (KTA)

Komentar

Loading...