Pembunuh Karyawati ACC Terancam Penjara 14 Tahun

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Hanya butuh beberapa menit bagi jaksa menyelesaikan pembacaan amar tuntutan sebelum menyebutkan pasal ancaman pidana terhadap terdakwa Zulfikar Abdullah alias Fikar (29). Pria pembunuh isteri sendiri, Nur Nabila Nawaly (25) ini dituntut hukuman penjara 14 tahun, karena terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Apalagi hasil otopsi terhadap jenasah karyawati Ambon City Center (ACC) ini membuktikan terjadinya kekerasan fisik. “Kita minta polisi otopsi, jadi bukan hanya visum. Hasilnya ada penyumbatan urat di leher, akibatnya korban mengalami gagal pernafasan,” beber Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Sikteubun kepada Kabar Timur, usai persidangan Zulfikar, di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (5/9).
Hasil visum ditambah otopsi ini, membuat jaksa penuntut Kejari Ambon itu tak segan menerapkan pasal berat untuk Zulfikar. “Apalagi ini perempuan bahkan isterinya sendiri. Ada bukti dua buku nikah koh yang ikut disita,” imbuh Hendrik.
Dalam urain hasil visum terhadap jenasah dengan tinggi badan 158 cm itu, Hendrik menyebutkan sebagian besar tubuh mengalami memar. Selain pundak, punggung, pinggang sampai bagian bokong penuh bercak yang tak lazim, yakni warna keunguan sampai berbalik coklat, tampak luka bengkak ukuran 5,5 cm pada daerah temporo pariental atau tepi kepala bagian belakang sebelah kanan. Tampak juga luka pada daerah oksipitai atau belakang kepala sebelah kanan atas ukuran 5 cm. Kemudian luka bengkak pada temporo parental atau kepala belakang bagian kiri dengan ukuran 4 cm.
Setelah menguraikan semua fakta persidangan dalam amar tuntutannya Hendrik Sikteubun menuntut supaya majelis hakim menyatakan, pertama, terdakwa Zulfikar Abdullah alias Fikar terbukti bersalah melakukan tindak pidana, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga (yang) mengakibatkan mati(nya orang). Sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif kesatu melanggar pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
“Kedua, meminta majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulfikar Abdullah alias Fikar dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 30.000.000,-subsider 2 bulan kurungan,” cetus JPU Hendrik Sikteubun dalam amar tuntutannya.
Seperti diberitakan, tragedi rumah tangga ini berawal dari cekcok antara terdakwa dengan korban di kamar kos mereka kawasan STAIN, kompleks Wara Kolam Sembilan Rt.007/RW 019, Kecamatan Sirimau. Dalam dakwaannya JPU mengungkapkan tindak pidana ini terjadi 7 Maret 2019, sekitar pukul 13.00 WIT,tepatnya di kos-kosan milik Ali Jodi.
Awalnya terdakwa pergi menjemput istrinya Nur Nabila Nawaly dari tempat kerjanya, ACC Passo.
Setiba di kamar kos, korban bilang kepada terdakwa bahwa makanan sudah habis, namun terdakwa tidak peduli dengan pemberitahuan korban. Malah dia pergi bermain game di kamar kos rekannya, sementara korban ditinggal sendiri di kamar kos.
Ditinggal sendirian tanpa makanan, korban menelpon terdakwa supaya pulang sambil melontarkan makian. Terdakwa kemudian pulang, tapi ketika sampai di kamar terdakwa tidak melihat korban sehingga dia pergi mencari korban ke tetangga sebelah.
Ketika ditemui, korban kembali memarahi terdakwa sambil melontarkan makian dan mengatakan terdakwa bohong pada korban. Korban juga membuang ludah di hadapan terdakwa menyebabkan terdakwa naik pitam. Di situ lah adu mulut terjadi, tapi terdakwa masih sempat mengajak korban pulang ke kamar.
Sialnya, di kamar adu mulut kembali terjadi. Hingga terdakwa tak mampu mengontrol emosi lalu memukul dan menginjak-injak korban. Tapi korban masih mengajak cekcok, akibatnya terdakwa menampar korban dengan kepala membentur dinding kamar.
Melihat isterinya terdiam tak bergerak, terdakwa berbaring di tempat tidur. Beberapa menit kemudian, terdakwa pergi keluar kamar, namun setelah kembali dia melihat korban sudah tergeletak di depan kamar kos tak sadarkan diri.
Akibatnya terdakwa berteriak minta tolong ke tetangga untuk melarikan korban ke rumah saki terdekat yakni RS Bhayangkara, Tantui. Tapi nyawa korban tak tertolong petugas medis di rumah sakit tersebut menyatakan nyawa korban tak bisa ditolong.
Tak yakin atas jawaban petugas medis di rumah sakit itu, terdakwa mendesak agar korban dibawa ke RS DR J Latumeten, namun hasilnya sama. Pihak rumah sakit tersebut menyatakan korban telah meninggal dunia.
Akhirnya jenasah korban dibawa pulang oleh terdakwa ke kamar kos mereka untuk mempersiapkan pemakaman besoknya. Namun keluarga korban tidak terima, insiden fatal menyebabkan matinya orang itu, diadukan ke polisi untuk diproses hukum. (KTA)
Komentar