Jaksa Mulai Telaah Korupsi Poltek Ambon

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akhirnya mengusut kasus dugaan korupsi senilai Rp 18 miliar tahun 2014 di Politeknik Negeri Ambon. Di lain pihak indikasi keterlibatan Direktur Politeknik diduga kuat, saat apel pagi tanggal 2 September lalu dia mengaku siap bertanggungjawab.
“Apel pagi itu agak terlambat dari biasanya. Suasana tegang, lalu Direktur Poltek bilang pemberitaan terkait kita belakangan ini sudah keterlaluan. Tapi mari katong duduk baik-baik untuk bicarakan akang. Kalian kerja saja persoalan ini beta tanggungjawab akang,” ungkap Koordinator LSM Bina Mulia Saiful Djurjana kepada Kabar Timur, Kamis (5/9).
Saiful mengaku beberapa hari lalu “mengendap” di kampus Poltek negeri yang berada di kawasan Wailela, Desa Rumatiga, Kecamatan Teluk Ambon itu ikut mendengarkan kata-kata Direktur Poltek tersebut. “Itu berarti laporan ke kejati bikin mereka panik apalagi sudah viral di kampus,” kata Saiful.
Terkait kasus dugaan korupsi yang dilaporkan LSM Bina Mulia, Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette mengaku, laporan itu telah ditelaah secara hukum. “Sudah ditelaah, tinggal ditindaklanjuti,” ucap Samy dihubungi terpisah di ruang kerjanya.
Sayangnya, jaksa dengan dua melati di pundak itu enggan menjelaskan, maksud ditindaklanjuti seperti apa. Dia hanya menambahkan, beberapa personil jaksa sedang fokus pada beberapa kasus yang sudah bergulir lebih dulu, sehingga permintaan keterangan dari sejumlah pihak, termasuk internal Politkenik Negeri Ambon belum bisa dijadwalkan.
Sebelumnya diberitakan, Koordinator LSM Budi Mulia Saiful Djurjana, melaporkan adanya dugaan penyelewengan anggaran APBN tahun 2014 senilai Rp 18 miliar di Politkenik Negeri Ambon. Anggaran dikucurkan Kemendikti untuk pengadaan peralatan laboratorium maupun multimedia pada berbagai jurusan di Politeknik tersebut.
Namun proyek pengadaan itu ditengarai sarat masalah. Oknum pejabat Poltek diduga bermain, pemenang diatur, rekanan dengan penawaran tertinggi dimenangkan, ujung-ujungnya bagi-bagi duit. “Salah satu pejabat kembalikan uang Rp 6 juta. Dia tak terima, karena dari sisa anggaran Rp 200 juta, dia cuma dapat segitu, makanya mereka pecah kongsi, lalu lapor ke kita,” beber Saiful Djurjana kepada Kabar Timur usai menyampaikan laporan pada Mei 2019 lalu di Kejati Maluku.
Dalam laporannya, Saiful menyebutkan, modus yang digunakan yaitu, tender dipersulit, setelah dinyatakan gagal tender lalu dilakukan penunjukkan langsung. Caranya, proyek dipecah-pecah berkisar Rp 300 juta sampai Rp 700 juta sekian, sebelum dilakukan penunjukkan langsung.
Diakui, pengadaan peralatan memang dilakukan seleksi sesuai Perpres 54 tahun 2010. Namun sebut saja Jurusan Akuntansi dan Administrasi Niaga, anggaran senilai Rp 1 miliar lebih dipecah dalam beberapa item pengadaan lalu diatur dengan penunjukkan langsung.
“Kenyataannya ketua panitia lelang dan PPK juga menunjuk langsug CV Pireeli dan CV Rosi Prima Karya melakukan pekerjaan dengan tidak lagi lelang ulang,” ungkap Saiful.
CV Pireeli ditunjuk untuk pengadaan peralatan laboratorium komputer jurusan Administrasi Niaga, sesuai kontrak No.04/PL13/PPK-SPK/APBN/XI/2014 tanggal 6 Nopember 2014 dengan nilai kontrak Rp 650 juta. Sementara pengadaan peralatan laboratorium Kesekretariatan dan Perkantoran Jurusan Administrasi Niaga senilai Rp 352 juta, rekanan yang ditunjuk adalah CV Rosi Prima Karya.
Sementara pengadaan komputer laboratorium jurusan tersebut senilai Rp 768 juta lebih ditunjuk lagi CV Rosi Prima Karya.
Diduga perusahaan-perusahaan ini ditunjuk langsung sebagai pelaksana. Sayangnya, perusahaan yang ditunjuk bukan dengan nilai penawaran terendah, tapi perusahaan dengan nilai penawaran tertinggi.
Sementara itu pemerhati pendidikan Herman Siamiloy menilai, jika kasus yang dilaporkan pihak LSM Bina Mulia memang ada indikasi korupsi, Kejati Maluku diminta bergerak cepat. Pasalnya, jika hal ini terjadi di lembaga pendidikan semacam Poltek Negeri Ambon, tentu akan berakibat pada mahasiwa.
Akibat tersebut, kata dia, bisa disebutkan satu per satu, namun semuanya bermuara pada rendahnya mutu out put berupa alumni yang dihasilkan. Sebut saja, kualitas pendidikan menjadi turun akibat terbatasnya sarana dan prasarana belajar, seperti peralatan praktikum, laboratorium.
Bahkan bila perhatian pejabat Poltek sebagian besar hanya pada proyek maka uang berpotensi untuk diboroskan termasuk dari perjalanan dinas dalam rangka mengurus proyek.
“Intinya kita minta Kejati Maluku segera membongkar kasus ini. Poltek ini khan sudah dua kali direkturnya masuk bui, mestinya itu jadi pembelajaran untuk mengelola institusi pendidikan ini supaya lebih baik,” ingat dia. (KTA)
Komentar