Tersangka Korupsi Anggaran Makan di Buru Dikantongi
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON- Kasus dugaan korupsi anggaran makan minum dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif tahun 2015-2017 di Kabupaten Buru, sempat jadi polemik. Ini terkait penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Buru, Ahmad Assegaf, sebagai tersangka.
Setelah terkonfirmasi jika belum ada tersangka dalam kasus itu, kabar terbaru yang diterima Kabar Timur saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku masih menunggu hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait kasus tersebut.
Meski masih menunggu hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari BPK, tapi siapa orang yang bakal bertanggungjawab dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar miliaran rupiah ini sudah dikantongi penyidik anti rasuah milik Polda Maluku itu.
“Kami masih menunggu perhitungan kerugian negara dari BPK,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat saat dikonfirmasi Kabar Timur, Selasa (3/9).
Menurutnya, siapa tersangka dalam kasus itu akan ditetapkan melalui tahapan gelar perkara. Gelar perkara sendiri baru akan dilakukan setelah pihaknya menerima hasil audit BPK tentang kerugian negara dalam kasus itu.
“Kalau sudah keluar (hasil audit kerugian dari BPK) akan digelar untuk tentukan tersangka. Kalau calon (tersangka) sudah ada,” tutup Ohoirat tanpa menyebutkan siapa nama calon tersangka itu.
Untuk diketahui, hingga saat ini Bupati Buru Ramly Umasugi belum diperiksa dalam kasus itu. Tapi sekda, bendahara rutin dan pejabat lainnya di Kabupaten Buru diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif dan uang makan-minum pegawai tahun anggaran 2015-2017 bernilai miliaran rupiah.
Dalam kasus ini, penyidik juga telah melakukan proses penggeledahan di Kantor Bupati Buru di Namlea, dan selanjutnya memeriksa Sekda, dua asisten, serta bendahara rutin pada awal April 2018 lalu.
Pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut, juga sempat beredar kabar jika hubungan Bupati Ramly Umasugy dan Wabub Amostafa Besan jadi terganggu. Sebab diduga Bupati menuding wakilnya yang memberikan laporan ke polisi.
Diberitakan sebelumnya, setelah Sekretaris Daerah Kabupaten Buru Ahmad Assagaf, giliran Amos Besan diperiksa. Wakil Bupati Buru itu diperiksa soal kasus yang sama, yakni dugaan SPPD fiktif dan anggaran makan minum tahun 2015-2017.
Amos mendatangi Markas Ditreskrimsus Polda Maluku, kawasan Mangga Dua, Kota Ambon, Jumat (11/5/2018), pukul 14.00 WIT. Berbeda dengan Sekda, Wabup datang tanpa didampingi pengacara.
Puluhan pertanyaan diajukan penyidik terhadap pensiunan anggota Polri itu seputar dua kasus tersebut. Pukul 19.00 WIT, pemeriksaan Wabup berakhir. Dia diperiksa sebagai saksi oleh Aiptu Yosep Latuheru.
Pemeriksaan Wabup untuk mengungkap uang yang mengalir ke oknum-oknum pejabat Pemkab Buru terkait kasus tersebut. “(Wabup) Masih diperiksa, untuk cari tahu kemana uang mengalir,” kata Wakil Direskrimsus Polda Maluku, AKBP Harold Wilson Huwae.
Sebelum Wabub, Sekda Kabupaten Buru Ahmad Assagaf diperiksa di Kota Ambon dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan minum tahun 2015, 2016 dan 2017. Selanjutnya penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku akan menggelar rapat analisa dan evaluasi (Anev) untuk menentukan status Assagaf dalam kasus tersebut yang rencananya berlangsung pada pekan depan.
Pemeriksaan terhadap Sekda Buru di Kota Ambon telah dilakukan sebanyak 3 kali sejak tanggal 2, 8 dan 9 Mei 2018. Agenda pemeriksaan terhadap Sekda sempat tertunda 2 kali karena yang bersangkutan sakit. Sebelum diperiksa di Ambon , Sekda juga telah diperiksa di Markas Polres Buru.
Selama pemeriksaan berlangsung, Sekda dicecar sebanyak puluhan pertanyaan yang dilayangkan penyidik Kompol Laurens Werluka. (CR1)
Komentar